Tak Berubah Sejak 1985, Kenaikan Tarif Bea Materai Dinilai Wajar

Agatha Olivia Victoria
4 Juli 2019, 19:31
tarif bea materi
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Karyawan menunjukan meterai di Kantor Pos Besar, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan penyederhanaan tarif bea meterai menjadi satu tarif dari Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu menjadi Rp 10 ribu.

Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, kenaikan tarif bea materai berpotensi menambah penerimaan negara mencapai 75%. "Penerimaan bisa naik Rp 3,8 triliun menjadi Rp 8,83 triliun," ucap Sri Mulyani kemarin.

Ia mengaku belum menghitung penerimaan dari materai digital yang rencananya akan berlaku jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai disetujui.

Dalam RUU itu, pemerintah berencana memberlakukan perluasan definisi dokumen menjadi kertas dan selain kertas. Hal ini mengingat dokumen digital sudah awam dipakai oleh masyarakat sekarang.

Selain itu, batas nominal dokumen yang dikenakan bea materai akan turut diubah. Batas awal yang semula dua lapisan dengan nilai di atas Rp 250 ribu dan di atas Rp 1 juta akan disederhanakan menjadi di atas Rp 5 juta.

Tak hanya itu, RUU Bea Materai juga mempertegas pihak yang terutang bea materai yang dirinci berdasarkan jenis dokumen. Akan ditetapkan pula pemungut bea materai sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pelunasan bea materai.

Saat ini besaran tarif materai yang berlaku yaitu Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu. Nilainya diatur dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2000 tentang objek dan tarif bea meterai.

(Baca: Selama 6 Bulan 2019, Realisasi Penerimaan Bea Cukai 41,9% dari Target)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...