Ekonom: Tugas Makin Berat, Tim Ekonomi Jokowi Perlu Dirombak Total
Pengamat ekonomi menilai tim ekonomi pemerintah perlu dirombak setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan Presiden RI petahana Joko Widodo atau Jokowi, sebagai presiden Indonesia terpilih untuk periode 2019-2024. Hal ini dilakukan untuk menghadapi tantangan ekonomi yang makin berat pada periode kedua kepemimpinannya.
Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan, beberapa menteri perekonomian yang membantu Jokowi selama ini perlu dirombak total. "Tim ekonomi perlu dirombak total, apalagi menteri yang sedang terkait kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya kepada Katadata.co.id, Jumat (28/6).
Tim ekonomi yang dimaksud Bhima, yakni menteri perdagangan, menteri pertanian, menteri koordinator perekonomian dan menteri Badan Usaha MIlik Negara (BUMN). Ia juga menilai, pergantian ini harus dilakukan sebelum Oktober jika ingin pertumbuhan ekonomi di 2019 meningkat.
Selain itu, tambah Bhima, tugas Jokowi pada periode keduanya dalam perekonomian semakin banyak. "Tugasnya cukup banyak karena tantangan ekonomi makin berat di periode kedua," ujarnya. Setidaknya ada empat tugas utama Jokowi di periode keduanya memimpin Indonesia.
(Baca: Usai Putusan MK, Pengusaha Minta Jokowi Lanjutkan Program Ekonomi)
Tugas pertama yaitu menjaga stabilitas makro ekonomi, baik meningkatkan kinerja nilai tukar rupiah, menekan inflasi maupun menurunkan defisit neraca transaksi berjalan (current account defisit/CAD).
Kedua, meningkatkan ekspor Indonesia ditengah perang dagang yang kini masih terus berlanjut. Ketiga, menyeleksi dan mengevaluasi pembangunan infrastruktur. "Mana yg berdampak positif, mana yg jadi beban Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) harus dipangkas," kata dia.
Serta tugas keempat yakni memenuhi janji kampanye, khususnya program kartu sakti. Di tengah rasio pajak yang rendah, dan pemasukan negara terancam fluktuasi harga komoditas, Bhima meragukan kartu pra kerja akan dijalankan maksimal di periode kedua.
Seperti diketahui, majelis hakim MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalil-dalil permohonan mereka dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Keputusan ini mengukuhkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019. Jokowi merupakan presiden sipil pertama pasca reformasi yang dipilih oleh rakyat secara langsung selama dua periode.
(Baca: Menang Pilpres, Ini PR Jokowi di Pemerintahan Periode Kedua)