Dipengaruhi Faktor Global, Rupiah Cuma Menguat Tipis Pasca Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2019 tak mampu mendorong penguatan signifikan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Jumat (28/6) ini. Nilai tukar rupiah sempat melemah, meskipun kemudian berhasil menguat tipis.
Saat berita ini ditulis, nilai tukar rupiah tercatat berada di level 14.126 per dolar AS, menguat 0,10% dibandingkan level penutupan sehari sebelumnya. Ekonom lulusan Universitas Gadjah Mada Bhima Yudhistira mengatakan pergerakan rupiah saat ini menandakan pengaruh “Jokowi Effect” terhadap investasi asing tidak sebesar 2014 lalu.
(Baca: Sejumlah Dalil Tak Relevan Prabowo-Sandiaga yang Ditolak Hakim MK)
Ia mencatat, setelah penetapan Joko Widodo sebagai pemenang Pilpres 2014, rupiah langsung melanjutkan penguatan hingga 0,74%. Sedangkan pada 22 Mei 2019, setelah pengumuman hasil perhitungan suara Pilpres, rupiah tercatat menguat 0,31%, dan setelah putusan sengketa Pilpres, rupiah hanya menguat 0,27%.
Ia berpendapat, investor asing kali ini lebih mencermati faktor global seperti forum G20 di Osaka, Jepang. "Pertemuan ini akan jadi perhatian utama investor apakah akan terjadi negoisasi AS dengan Tiongkok," ujarnya.
(Baca: Usai Putusan MK, Prabowo Bertemu Koalisi Tentukan Langkah Politik)
Presiden AS Donald Trump dan Presiden Tiongkok Xi Jinping dijadwalkan bertemu untuk membahas isu dagang di sela-sela forum G20. Pertemuan ini dilakukan setelah sebelumnya negosiasi dagang antarkedua negara terhenti lantaran petinggi AS menuding Tiongkok melanggar komitmen yang sudah dibuat.
Selain itu, menurut Bhima, faktor global yang jadi perhatian investor yakni ketegangan politik antara AS dengan Iran serta arah kebijakan moneter bank sentral AS. Faktor-faktor global ini disebutnya akan terus menjadi perhatian dalam seminggu ke depan.