Hadapi Revolusi Industri 4.0, Insentif Pajak Jumbo Segera Diluncurkan
Pemerintah menyiapkan sederet strategi untuk menghadapi revolusi industri 4.0, di antaranya dengan memberikan insentif pajak berupa super deduction tax untuk industri yang berinvestasi pada pendidikan vokasi serta penelitan dan pengembangan. Targetnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait terbit pada Maret 2019.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, pelaku industri yang menerima insentif super deduction tax bisa menikmati pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 300%. "Untuk vokasi sampai 200%, sementara untuk penelitian dan inovasi direncanakan sampai 300%," kata dia usai acara Kadin Entrepeneurship Forum di Jakarta, Rabu (27/2).
Menurut dia, PMK terkait akan dikeluarkan bersamaan dengan PMK yang merevisi ketentuan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) otomotif. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif ini ditargetkan meluncur pada awal Maret 2019.
(Baca: Anggaran Pendidikan Vokasi Rp 25,9 T pada 2019)
Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan insentif pajak tersebut sesuai usulan kalangan industri. Adapun upaya mendorong pendidikan vokasi perlu dilakukan untuk meningkatkan produktivitas sumber daya manusia pada era industri 4.0.
"Makanya kami minta super deduction tax, supaya lebih banyak lagi perusahaan yang berpartisipasi (dalam pendidikan vokasi)," ujar dia.
Ia pun menjelaskan, beberapa kemampuan baru yang diperlukan pada era 4.0 seperti penguasaan coding dan financial technology (fintech). Adapun Kadin telah menggandeng 2.614 perusahaan untuk berpartisipasi dalam program vokasi.