Pemerintah Tetap Lindungi Industri Kecil Meski DNI Direvisi

Ameidyo Daud Nasution
21 November 2018, 17:07
Airlangga Hartarto
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, banyaknya bidang usaha yang ada di dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 lantaran digabungnya daftar DNI terbaru. Oleh sebab itu, dia meminta pihak yang khawatir dengan kebijakan tersebut agar melihat kelompok relaksasinya terlebih dahulu.

Kelompok A berisi empat bidang usaha yang sebelumnya masuk dalam kelompok yang dicadangkan untuk UMKM-Koperasi (UMKM-K). Dengan dikeluarkannya dari DNI, maka bidang usaha tersebut tidak lagi dicadangkan untuk UMKM-K. Tujuan kebijakan ini agar pelaku UMKM dapat melakukan investasi tanpa perlu perizinan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Investor asing tidak bisa masuk dalam kategori ini.

Kelompok B berisi satu bidang usaha yang sebelumnya, investasinya mensyaratkan kemitraan dengan badan usaha yang lebih besar. Dengan dikeluarkannya dari DNI, maka syarat kemitraan ini tidak berlaku lagi. Dengan begitu diharapkan bidang usaha tersebut bisa lebih berkembang.

Kelompok C berisi tujuh bidang usaha yang sebelumnya hanya bisa dimasuki oleh PMDN 100%. Dengan dikeluarkannya dari DNI, maka bidang usaha tersebut dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA. Tujuan pembukaan bidang usaha ini adalah untuk meningkatkan ekspor di bidang jasa. Hal ini dilakukan untuk mengurangi pelebaran defisit transaksi berjalan.

Kelompok D berisi 17 bidang usaha yang sebelumnya dibuka untuk PMA tetapi memerlukan rekomendasi dari kementerian teknis. Dengan dikeluarkannya dari DNI, maka PMA di bidang usaha yang dimaksud tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Dengan begitu, diharapkan bidang usaha ini lebih berdaya tarik bagi investor asing.

Kelompok E berisi 25 bidang usaha yang sebelumnya kepemilikan PMA-nya di bawah 100%. Setelah dikeluarkan dari DNI, maka PMA bisa masuk 100%, begitu juga dengan PMDN dan UMKM. Kebijakan ini diambil lantaran investor asing belum optimal masuk ke 25 bidang usaha tersebut.

(Baca: Jokowi Kumpulkan Menteri, Bahas Pajak dan Investasi)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...