40 Nasabah Korporasi Mandiri Manfaatkan Sistem Pelaporan Baru Pajak

Rizky Alika
30 Agustus 2018, 12:52
bank mandiri
Arief Kamaludin|KATADATA

Bank Mandiri bersama dengan Ditjen Pajak akan menerapkan mekanisme E-Tax Bulk Uploader kepada seluruh nasabah baru pembayar pajak di segmen wholesale. “Kami juga akan melakukan monitoring secara menyeluruh untuk memastikan kelancaran proses pembayarannya,” ujar Adinata.

Emiten berkode saham BMRI tersebut merupakan salah satu Bank Persepsi yang menerima setoran penerimaan negara dalam valuta rupiah termasuk dolar Amerika Serikat. Pada 2017, perseroan memfasilitasi pembayaran penerimaan negara mencapai Rp 405 triliun, sekitar Rp 207 triliun atau 50% diantaranya merupakan transaksi pajak.

(Baca juga: Penerimaan Pajak Lampaui Separuh Target, Kepatuhan WP Kuncinya)

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menuturkan, melalui Core Billing 2.0 maka kesalahan sistem dapat dicegah. Pasalnya, penumpukan pembayaran pajak yang mendekati tenggat waktu tak jarang menimbulkan eror di dalam sistem. 

"Ada tanggal tertentu yang selalu ramai, kalau PPh (Pajak Penghasilan) misalnya tanggal 10 dan 15, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) tanggal 30, itu last minute. Wajib pajak kita kan 38 juta, itu banyak," kata dia.

Selain Bank Mandiri, Ditjen Pajak juga menggandeng dua bank pelat merah lain untuk meningkatkan layanan perpajakan dan jasa perbankan secara elektronik. Bank BUMN yang dimaksud adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Layanan perpajakan yang hendak dikembangkan mencakup pembayaran secara elektronik atau e-billing, kiosk pajak, pengembangan Kartu Pintar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maupun beberapa layanan elektronik lain.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...