Kebijakan Diklaim Efektif, Bea Cukai Tumbuh 16,39% Per Juli

Dini Hariyanti
23 Agustus 2018, 16:22
Bea Cukai
Arief Kamaludin|KATADATA
Modus ekspor ilegal hasil perikanan ini adalah menggunakan nama eksportir lain dan pemberitahuan uraian barang yang tidak benar atau dilaporkan sebagai barang lain.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat, sampai dengan bulan ketujuh tahun ini penerimaan bea cukai tumbuh 16,39%. Angka ini menunjukkan kenaikan tertinggi secara year on year (yoy) bahkan sejak tiga tahun terakhir.

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, dengan pertumbuhan tersebut artinya negara memperoleh Rp 92,88 triliun. Nilai ini setara dengan 47,85% dari total target penerimaan bea cukai tahun ini sebesar Rp 192,10 triliun.

“Pertumbuhan positif terjadi pada semua sektor penerimaan, baik bea masuk, bea keluar, maupun cukai. Kenaikan per Juli 16,39% dibandingkan dengan penerimaan periode yang sama pada tahun lalu Rp 79,80 triliun,” tuturnya, di Tangerang, Kamis (23/8).

(Baca juga: Eksportir Buah Keluhkan Tingginya Tarif Bea Masuk)

Sejumlah faktor diklaim melatarbelakangi realisasi pertumbuhan, seperti peningkatan kegiatan perdagangan global serta kebijakan kepabeanan maupun cukai yang diklaim tepat. Kebijakan yang dimaksud, salah satunya program penertiban impor, ekspor, dan cukai berisiko tinggi (PIBT, PEBT, dan PCBT).

Sejak Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT), Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT), dan Penanganan Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) dicanangkan pada Juli 2017, jumlah importir berisiko tinggi (IBT) bisa ditekan hingga 42,9%.

Selain itu, tingkat kepatuhan IBT juga naik terlihat dari tax base yang meningkat sampai 61,6%. Alhasil, imbuh Heru, penerimaan pajak impor dari para IBT naik sampai 38,9%. Jumlah importir berisiko tinggi kini menciut menjadi 93 entitas.

“Jumlah IBT menjadi sangat kecil, mereka semakin patuh, sehingga secara keseluruhan tingkat kepatuhan pelaku usaha juga menjadi semakin tinggi,” ucapnya.

Secara lebih rinci, penerimaan bea cukai per Juli tahun ini disokong bea masuk yang tumbuh 14,61% (yoy) menjadi Rp 21,42 triliun, cukai naik 14,22% (yoy) ke kisaran Rp 67,55 triliun, sedangkan bea keluar terealisasi Rp 3,91 triliun setara peningkatan nyaris seratus persen.

Ditjen Bea Cukai Kemenkeu berupaya mengoptimalkan kinerja pada 2019. Sejalan dengan itu, kini dibahas sejumlah kebijakan, seperti ekstensifikasi obyek barang kena cukai (BKC), penyesuaian struktur tarif cukai, perluasan jangkauan kerja sama dengan Ditjen Pajak, serta menggali potensi e-commerce.

(Baca juga: Bea Masuk Logistik Berikat Diklaim Tak Pengaruhi Penjualan E-Commerce)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...