Pelonggaran Uang Muka KPR Insentif di Tengah Usainya Era Bunga Rendah

Rizky Alika
2 Juli 2018, 15:05
Perumahan
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

(Baca juga: Bank BUMN Tak Akan Buru-Buru Terapkan Uang Muka 0% untuk KPR)

Di sisi lain, Direktur Konsumer Bank Tabungan Negara (BTN) Budi Satria mengatakan pentingnya kecepatan pengurusan izin usaha dan lahan, serta izin terkait lainnya untuk mendorong bisnis properti dan kredit perumahan.

“Dengan demikian transmisi dari relaksasi kebijakan (uang muka) tersebut ke dalam bisnis properti tanah air akan dapat lebih cepat dirasakan manfaatnya,” kata dia.

Secara rinci, BI menghapus ketentuan uang muka minimal untuk rumah pertama semua tipe. Sementara uang muka minimal rumah kedua dan seterusnya ditetapkan berkisar 10-20%, kecuali untuk rumah tipe di bawah 21 meter persegi, bebas ketentuan uang muka minimal. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Agustus 2018.

BI juga merelaksasi jumlah fasilitas kredit melalui mekanisme inden menjadi maksimal lima fasilitas tanpa melihat urutan. Seiring relaksasi tersebut, BI menyesuaikan pengaturan tahapan pencairan kredit terkait.

Adapun penghapusan ketentuan uang muka minimal memungkinkan bank memberikan fasilitas kredit perumahan dengan uang muka rendah bahkan tanpa uang muka. BTN, misalnya, kemungkinan akan menyamakan uang muka untuk kredit rumah pertama dengan kredit perumahan subsidi yaitu sebesar 1%.

“Down payment 1% (bukan 0%) untuk menghindari moral hazard, supaya lebih bertanggungjawab atas kewajibannya,” kata Budi. Tahun ini, BTN menargetkan pertumbuhan kredit perumahan sebesar 23% secara tahunan.  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...