Ditjen Pajak Bakal Punya Sistem Baru, Biaya Pengadaan Rp 3,1 Triliun
Pemerintah bersiap untuk memperbaharui sistem administrasi perpajakan. Pembaharuan dilakukan dengan mengembangkan sistem informasi yang andal untuk mengolah data perpajakan secara akurat. Proses pengadaan sistem bakal berlangsung selama tujuh tahun dengan biaya mencapai Rp 3,1 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan jumlah dana yang digelontorkan setiap tahun bakal disesuaikan dengan kebutuhan. Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden, sebagai dasar hukum untuk pembaharuan sistem perpajakan tersebut.
“Tahun ini sudah disiapkan Rp 25 miliar. Tahun depan beberapa ratus miliar," kata Robert dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (17/5). (Baca juga: Ekonomi Global Tak Menentu, Pajak Jadi Tumpuan Danai Infrastruktur)
Ia menjelaskan, dana tersebut bakal digunakan untuk membeli piranti lunak (software) yang sudah teruji dan digunakan di berbagai negara dengan modifikasi 20% untuk menyesuaikan kebutuhan perpajakan. Selain itu, dana akan digunakan untuk membeli piranti keras (hardware) dan membayar konsultan pendukung.
Secara rinci, pembangunan sistem akan berlangsung selama 3,5 sampai 4 tahun dan pemeliharaan sistem selama 3 tahun. Dengan demikian, proses pengadaan bakal berlangsung kurang lebih tujuh tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan keunggulan dari sistem baru tersebut adalah terintegrasinya seluruh proses bisnis inti Ditjen Pajak (core tax business), mulai dari pendaftaran, penyuluhan, pelayanan, pengawasan hingga penegakan hukum.
“Disamping itu proses pendukung seperti CRM (compliance risk management), data quality management, knowledge management, dan taxpayer accounting dapat dibangun secara terstruktur dan komprehensif untuk mendukung core tax bussines tersebut,” kata dia.
Ke depan, setiap aktivitas atau proses bisnis yang dilakukan melalui sistem ini juga akan terekam dengan baik, termasuk akses data dan pemanfaatannya oleh pegawai. Dengan demikian, pengawasan terhadap pegawai pajak juga menjadi lebih baik.