Jelang Batas Waktu 31 Maret, 10 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT

Rizky Alika
23 Maret 2018, 22:16
E-FILING MEMUDAHKAN WAJIB PAJAK
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Seorang petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pontianak, Kalbar, Jumat (10/3). E-filing adalah sistem pelaporan pajak

Menurut dia, peningkatan tersebut karena naiknya kesadaran masyarakat, terutama dari wajib pajak yang ikut program amensti pajak. Wajib pajak tersebut menyampaikan deklarasi harta lalu membayar dan melaporkan pajak dengan lebih baik.

Ia menjelaskan, sebanyak 80% wajib pajak yang sudah melaporkan SPT menggunakan layanan online atau e-filing. Sebab, e-filing dinilai lebih praktis dan efisien daripada datang ke kantor pajak. Lantaran tingginya pelaporan melalui e-filling, Ditjen Pajak pun memperbaiki dan memperlebar broadband maupun server untuk menampung e-filing.

(Baca juga: Ditjen Pajak: Keuntungan Bitcoin Kena Pajak dan Dilaporkan di SPT)

Meski begitu, kantor pelayanan pajak tetap menambah waktu operasional menjelang batas akhir penyampaian SPT. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan membuka pelayanan selama enam hari seminggu atau Senin sampai Sabtu pada dua minggu terakhir di bulan Maret.

Adapun tahun lalu, total wajib pajak yang melaporkan SPT untuk tahun pajak 2016 mencapai 12 juta atau sekitar 75% dari total 16 juta wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT masih bisa melaporkan SPT-nya dengan membayar denda keterlambatan sebesar Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...