Batas Waktu Lapor SPT Hampir Berakhir, Ini Harta yang Wajib Dilaporkan

Rizky Alika
23 Maret 2018, 18:29
Spt pajak
Katadata | Arief Kamaludin

Ia menerangkan, penambahan harta hanya dapat terjadi apabila wajib pajak sudah melaporkan penghasilannya dalam SPT dengan benar. "Tidak mungkin terjadi penambahan harta Rp 1 miliar, apabila dia hanya melaporkan penghasilannya Rp 500 juta. Itu merupakan indikasi dia belum melaporkan seluruh penghasilannya," ucapnya. (Baca juga: Ditjen Pajak Paparkan Pedoman Penilaian Harta Tersembunyi)

Adapun pelaporan SPT bisa dilakukan dengan tiga cara yaitu secara langsung, melalui pos, dan saluran tertentu atau pelaporan secara elektronik. Saluran tertentu yang dimaksud yaitu pengisian SPT secara online melalui DJP online atau web filling, mengunggah e-SPT ke DJP online, ataupun dengan menggunakan e-form.

Ditjen Pajak membuka layanan pemberian informasi terkait pelaporan SPT secara elektronik melalui kanal Twitter @kring_pajak dan live chat di situs www.pajak.go.id. Layanan informasi ini merupakan layanan tambahan di samping melalui telepon di Kring Pajak 1500 200. Wajib pajak yang lupa dengan identitas pelaporan elektronik-nya (Electronic Filing Identification Number/EFIN) juga bisa menanyakannya melalui layanan tersebut.

Menjelang batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi, Ditjen Pajak juga akan membuka kantor pajak pada hari Sabtu, 24 dan 31 Maret 2018. Ditjen Pajak pun menganjurkan agar wajib pajak melaporkan SPT jauh-jauh hari, termasuk untuk yang melapor secara elektronik. Tujuannya, untuk menghindari kemungkinan gangguan teknis pada jaringan internet. Dengan begitu, wajib pajak bakal terhindar dari risiko terlambat lapor.

Bila wajib pajak terlambat melaporkan SPT maka akan terkena sanksi sebesar Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...