Kewajiban Pencantuman Data Pembeli di e-Faktur Pajak Berlaku April

Rizky Alika
5 Januari 2018, 16:18
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktorat Jenderal Pajak menunda aturan yang mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-retail untuk mencantumkan identitas pembeli dalam faktur pajak elektronik (e-faktur) yang diterbitkannya. Kebijakan tersebut baru akan berlaku efektif pada 1 April 2018, berubah dari rencana awal yaitu Desember 2017. Perubahan tercantum dalam PER-31/PJ/2017.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, penundaan dilakukan lantaran Ditjen Pajak memutuskan untuk melakukan sosialisasi lebih dulu agar pengusaha siap menjalankan aturan. “Ada masa jeda tiga bulan (lagi), nanti akan kami jelaskan kepada asosiasi bagaimana prosedurnya, (untuk) kesiapan kami maupun kesiapan WP (Wajib Pajak),” kata Robert di Kantor Pajak, Jumat (5/1).

Adapun identitas pembeli yang nantinya wajib dicantumkan dalam e-faktur termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli merupakan orang pribadi dan belum memiliki NPWP, maka digunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA). (Baca juga: Kewajiban Pencantuman Data Pembeli di e-Faktur Pajak Tuai Pro Kontra)

Robert menjelaskan pencantuman identitias ini bertujuan untuk menjadikan pelaku usaha yang selama ini berusaha secara informal menjadi formal. Selain itu, meningkatkan transparansi pelaku usaha. “Kalau dia beli-beli jumlah besar tidak dicantumkan, kita cenderung ikut memperbesar sektor informal ini,” kata Robert.

Ia pun menjelaskan, hingga saat ini, masih banyak sektor informal dalam struktur ekonomi Indonesia. Bahkan, sebagian besar Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mencapai Rp 13.500 triliun berada di sektor informal. (Baca juga: Sri Mulyani Puas, Penerimaan Pajak 2017 Nyaris 90% dari Target)

Adapun sebelumnya, pengusaha sempat mengeluhkan aturan baru Ditjen Pajak tersebut. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Herman Juwono menyebut aturan itu berisiko membuat transaksi dagang turun. (Baca juga: Pacu Daya Saing, Tarif Pajak Penghasilan Perlu Dipangkas Jadi 18%)

“Sekarang yang toko-toko biasa saja kalau dia PKP harus menyebutkan identitas dari pembeli, (termasuk) dalam hal ini NIK. Itu adalah KTP kan? Nah, ini gaduh. Begitu gaduh, itu akhirnya transaksi (bisa) menurun,“ kata dia dalam diskusi mengenai arah kebijakan pajak, Desember 2017 lalu.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...