Menkeu Minta Semua Jenis Pungutan Dijelaskan Manfaatnya
Pemerintah menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 275,4 triliun pada 2018, naik Rp 15,2 triliun dari target tahun ini. Seiring dengan kenaikan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) yang mengelola PNBP, mampu menjelaskan manfaat dari pungutan yang dilakukan.
Dia mengatakan PNBP bukan hanya menyangkut soal penerimaan negara, melainkan juga pelayanan. Oleh karena itu, apapun dan seberapa besar pun pungutan yang diambil dari masyarakat harus mampu dijelaskan manfaatnya oleh K/L yang bersangkutan.
"Saya sering baca di media sosial, negara Indonesia kaya sekali, kenapa masih memungut lagi (dari rakyat)?" kata Sri saat acara PNBP Awards di kantornya, Jakarta, Kamis (30/11). (Baca: Banggar DPR Sepakati RAPBN 2018, Penerimaan Negara Naik 9,1%)
Menkeu mengakui bahwa hasil yang diperoleh pemerintah dari Sumber Daya Alam (SDA) memang besar. Bentuknya bisa berupa royalti, dana bagi hasil (DBH), maupun dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Akan tetapi perlu diperhatikan juga, selain jumlah, harga dari komoditas juga turut menentukan penerimaan yang didapat negara.
Pada saat komoditas 'booming', penerimaan dari PnBP bisa menembus Rp 200 triliun lebih pada 2014. Lalu tahun lalu anjlok, menjadi hanya Rp 44 triliun. Melorotnya penerimaan itu disebabkan harga komoditas yang turun. Maka dari itu, ia menegaskan kembali bahwa negara membutuhkan juga peran serta masyarakat terhadap penerimaan baik dalam bentuk pungutan ataupun pajak.
Sejalan dengan pungutan tersebut, peningkatan pelayanan semestinya menjadi hal yang dipertimbangkan K/L juga. Makanya, setiap K/L harus bisa menjelaskan kepada masyarakat, apa manfaat dari pungutan tersebut. "Saat masyarakat tahu apa yang didapat dari apa yang mereka bayar. Di situlah definisi negara yang maju dan bermartabat," kata dia.
(Baca: Polri Usul Target Penerimaan Bukan Pajak Naik Jadi Rp 10,9 T di 2018)
Selain itu, Sri juga mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang PNBP. Salah satunya karena Badan Pemeriksa Keuangan menemukan banyak K/L yang memungut PNBP tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dalam hal penyetoran, pungutan kurang atau tidak pungut, atau dalam menetapkan pungutan dan menggunakan PNBP. Pada 2013, BPK mencatat temuan ini pada 30 K/L, kemudian bertambah pada tahun lalu hingga 48 K/L.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abdur mengatakan untuk meningkatkan pelayanan, pola perekrutan petugas akan diubah. Misalnya, dengan meningkatkan porsi tenaga kerja yang berasal dari lulusan cum laude perguruan tinggi yang terakreditasi A. Perubahan itu mengacu pada data terkini yang menunjukan 4,3 juta tenaga kesehatan dan pendidikan yang mayoritas atau 60 persennya hanya berkemampuan administrasi.
Bahkan, dia pernah menemukan kepala dinas yang tidak sesuai dengan jurusan pendidikannya. "Saya cari tahu ternyata dia tim suksesnya bupati. Ini budaya yang ada sekarang. Kedepan enggak boleh lagi. Saya kontrol betul penempatan pegawai negeri ini berdasar kemampuan. Maka saya fokus betul ubah rekruitment," kata dia.