Ekonom Ingatkan Pembebasan PPN Cuma Dongkrak Sesaat Minat Belanja

Desy Setyowati
13 November 2017, 15:16
Belanja diskon
Katadata | Agung Samosir

Pelemahan minat belanja masyarakat jadi sorotan pelaku usaha. Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia pun mengusulkan agar pemerintah menerapkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam periode tertentu guna mengatasi persoalan itu. Namun, Ekonom dan Peneliti Pajak menilai, bila diterapkan, dampak kebijakan tersebut hanya sesaat.

Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan, persoalan konsumsi masyarakat bersifat komprehensif. "Ini (usulan pembebasan PPN) solusi sesaat saja. Misalnya, penyakitnya sudah parah lalu dikasih panadol," kata dia kepada Katadata, Senin (13/11). 

Dugaan David, minat belanja masyarakat menengah atas berkurang lantaran 'orang kaya’ termasuk pengusaha yang tidak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) khawatir dikejar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sementara itu, dari sisi masyarakat menengah bawah, minat belanja turun karena kemampuan belinya yang memang melemah. (Baca juga: Tabungan Orang Kaya Naik, Sri Mulyani Masih Ragu Daya Beli Lemah)

Atas dasar itu, David menilai, diperlukan solusi lain, bukan sekadar pembebasan PPN. Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan usulan dari pengusaha, termasuk soal PPN. (Baca juga: Godok Insentif Pajak, Sri Mulyani Harap Ekonomi Kuartal IV Tumbuh 5,3%

David menilai, ketimbang membebaskan PPN selama sepekan, misalnya, lebih baik menerapkan penyederhanaan pemungutan PPN untuk retail menjadi bersifat final, seperti dilakukan di India. Saat ini, PPN untuk retail terbilang rumit karena dipungut di setiap rantai distribusi.

"Memang secara tarif jumlahnya turun. Tapi dia (India) dapat wajib pajaknya lebih banyak, karena meluas," kata David. "Dengan simplifikasi akan mendorong industri," kata dia.

Namun, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, penyederhanaan pemungutan PPN tidak bisa segera dilakukan. Sebab, pemerintah harus mengkaji lebih dulu jenis barang dan tingkat distributor yang akan difinalkan pajaknya. Belum lagi harus ada Undang-Undang (UU) terkait pajak yang mesti diubah.

"Itu butuh waktu. Tentu dilihat yang paling banyak mata rantainya seperti apa? Seperti rokok kan sudah final. Itu memang bisa mengurangi kebocoran (pajak). Problemnya harus ada acuan harga eceran. Nah itu juga nanti mungkin akan pengaruh ke inflasi," ujar dia.

Akan tetapi, ia juga sepakat kalau pembebasan PPN dalam periode singkat tak akan berpengaruh banyak terhadap konsumsi masyarakat. Kecuali, pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut dalam waktu panjang, misalnya setahun. Tapi, konsekuensinya, penerimaan pajak bakal turun. Maka itu, kebijakan yang diambil tergantung prioritas pemerintah. "Apakah penerimaan atau konsumsi masyarakat (yang jadi prioritas)?" kata dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...