Desak Pemda Tarik Investasi, Pemerintah Pertimbangkan Hukuman
Pemerintah tengah memikirkan kebijakan yang tepat agar pemerintah daerah (pemda) turut berupaya mendorong investasi swasta. Salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu dengan memberikan hukuman berupa penundaan Dana Insentif Daerah (DID) ataupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan, dalam alokasi transfer ke daerah dan dana desa terdapat DID. Selama ini, DID diberikan untuk daerah yang memenuhi beberapa kriteria, di antaranya pengelolaan keuangan yang baik, penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tepat waktu, dan kinerja daerah dalam mendorong perekonomian dan kesejahteraan.
"(Pemberian) DID ini ada beberapa faktor, mungkin saja salah satunya bagaimana supaya investasi bisa berjalan dengan baik? Karena itu akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang akan meningkatkan keadilan masyarakat," kata Mardiasmo di Jakarta, Rabu (6/9). (Baca juga: Pacu Investasi, Jokowi dan Sri Mulyani Evaluasi Insentif Pajak)
Menurut Mardiasmo, hukuman berupa penundaan DID ataupun DAK bisa saja dilakukan. Namun, untuk pengurangan sulit dilakukan karena dana tersebut merupakan hak masyarakat. "Jadi ditunda dulu kalau sampai sudah membaik baru diberikan, jadi tidak langsung dipotong," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly juga menyampaikan hal senada. Menurut dia, upaya percepatan perizinan berinvestasi seringkali terkendala di tingkat daerah. Maka itu, ia mengusulkan aturan sanksi dan kompensasi untuk pemda terkait percepatan perizinan investasi. Hal itu bisa dilakukan dengan memberikan peringkat percepatan investasi kepada pemda.
"Peringkat ini agar pemda memberikan pelayanan publik dan percepatan investasi. Kalau jelek peringkatnya ya potong saja DAK-nya," kata dia. (Baca juga: JK Minta Penyaluran Dana Desa Diperbaiki karena Rentan Penyelewengan)