Kucurkan Insentif Rp 40 Triliun, Pemerintah Bisa Raup Rp 75 Triliun dari PPN 12%

Ferrika Lukmana Sari
17 Desember 2024, 05:20
PPN
Arief Kamaludin | KATADATA
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah mengalokasikan dana Rp 30 triliun hingga 40 triliun untuk meredam dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 2025. Potensi dana yang dikeluarkan atau belanja perpajakan ini berbentuk stimulus atau insentif.

Meski menghabiskan dana hingga Rp 40 triliun, tapi pemerintah bisa meraup penerimaan negara lebih besar yaitu Rp 75 triliun dari kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025.

"(Potensi penerimaan) Itu sekitar Rp 75 triliun," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (16/12).

Menurut Febrio, pemerintah terus mendengarkan aspirasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan PPN, terutama mengenai asas keadilan.

Dalam konteks itu, pemerintah menetapkan kenaikan tarif PPN 12% tetap berlaku mulai 1 Januari 2025, namun pemerintah juga melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.

Insentif perpajakan untuk pembebasan PPN diproyeksikan mencapai Rp 265,5 triliun pada 2025. Berikut rincian:

1. Insentif Bahan Makanan Rp 77,1 triliun
2. Insentif UMKM Rp 61,2 triliun
3. Insentif Transportasi Rp 34,4 triliun
4. Insentif Jasa pendidikan dan kesehatan Rp 30,8 triliun
5. Insentif Keuangan dan Asuransi Rp 27,9 triliun
6. Insentif Otomotif dan Properti Rp 15,7 triliun
7. Insentif Listrik dan Air Rp 14,1 triliun
8. Insentif Kawasan Bebas Rp 1,6 triliun
9. Insentif Jasa Keagamaan dan Pelayanan Sosial Rp 700 miliar.

Sementara barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium menjadi sasaran pengenaan tarif PPN 12%, yang mencakup bahan makanan premium (contoh: wagyu dan salmon), jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

"Kami pastikan masyarakat miskin dan rentan kami lindungi. Masyarakat yang mampu yang membayar, tentu sesuai dengan undang-undang. Ini akan kami berikan prinsip keadilan," ujar Febrio.

Adapun untuk detil lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang menjadi objek pajak PPN 12% maupun yang diberikan insentif akan dituangkan dalam peraturan yang diterbitkan belakangan, bisa berupa peraturan menteri maupun Peraturan Pemerintah (PP).

Selain itu, pemerintah bakal terus memantau perkembangan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depannya. "APBN tahun depan kan belum mulai, tapi akan kami kelola," kata dia.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...