Pemerintah Khawatir Generasi Millenial Tak Bisa Beli Rumah

Miftah Ardhian
8 Februari 2017, 14:03
Darmin Nasution
Arief Kamaludin|KATADATA

Selain itu, pemerintah juga mewacanakan pengenaan pajak progresif pada tanah 'nganggur'. Namun, menurut Darmin, pemerintah masih mengkaji beberapa hal, seperti batas waktu sampah tanah dapat dinyatakan idle atau terlantar. Begitu juga besaran tarif pajaknya hingga kini belum ditentukan.

Lebih jauh, pemerintah juga akan menegaskan peraturan yang menyebut bahwa tanah-tanah yang tak jelas pengelolaannya hingga jangka waktu tertentu dapat diambil alih oleh Negara. "Aturan yang ada selama ini kan begitu, walaupun, tidak dilaksanakan. Kalau idle itu diambil oleh negara," ujar Darmin.

(Baca juga:  Masalah Lahan jadi Fokus Program Pemerataan Pemerintah)

Tak hanya di perkotaan, masalah tanah juga banyak terjajdi di daerah. Darmin menyatakan bahwa dari 11 juta hektare kebuh sawit di Indonesia. Sekitar 2,7 juta di antaranya belum bersertifikat. Di antara kebun itu, 600 ribu hektare milik rakyat, sementara 2,1 juta hektare miik perusahaan.

“Mungkin dia punya izin, tapi tidak punya sertifikat,” kata Darmin. Maka, pemerintah akan menggelar program sertifikasi tanah untuk masyarakat agar status mereka lebih kuat di mata hukum.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...