Masih Ada 200 Wajib Pajak Besar Belum Ikut Tax Amnesty

Ameidyo Daud Nasution
28 Oktober 2016, 08:00
Aburizal Bakrie
Arief Kamaludin|KATADATA
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi saat menerima bos Grup Bakrie, Aburizal Bakrie, untuk mengikuti program tax amnesty, pada 29 September 2016.

(Baca: Genjot Tax Amnesty II, Sri Mulyani Cek Data Harta Orang Kaya)

Adapun, dari 1.114 wajib pajak di sektor minyak dan gas bumi (migas), hanya 68 wajib pajak yang ikut program pengampunan tersebut. Alhasil, dana tebusannya pun masih minim, yaitu Rp 262,4 miliar. "Kalau dilihat 64 persen direksi perusahaan tambang belum ikut tax amnesty," katanya.

Ditjen Pajak juga menyasar wajib pajak kelompok profesi dengan penghasilan di atas rata-rata, antara lain dokter. Dari data Ditjen Pajak, hanya 7.125 dokter yang ikut tax amnesty. Padahal dari data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), ada 177.588 dokter di seluruh Indonesia.

Karena itu, total dana tebusan dari wajib pajak profesi dokter baru mencapai Rp 727,1 miliar. "Sedangkan dari 1.583 rumah sakit, baru 140 rumah sakit yang ikut tax amnesty," ujar Yoga. (Baca: Pemerintah Incar Ratusan Triliun Dana Tax Amnesty dari Swiss)

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita meminta para wajib pajak besar tidak menunggu hingga akhir periode II pada Desember mendatang. Pasalnya, selain banyak hari libur, diprediksi akan banyak wajib pajak menengah yang akan masuk dan mengikuti tax amnesty di periode waktu tersebut. "Kalau bisa bulan November diselesaikan."

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...