Arifin Panigoro Ikut Tax Amnesty untuk Bentuk Holding Perusahaan

Miftah Ardhian
29 September 2016, 20:17
Arifin Panigoro
Arief Kamaludin|KATADATA
Pengusaha Arifin Panigoro menyerahkan Surat Pernyataan Harta untuk mengikuti program Amnesti Pajak di Jakarta, Kamis, (29/9).

“Kami mengejar serendah mungkin (tarif tebusan), makanya jangan sampai lebih dari besok. Kalau bisa kami pinjem-pinjem deh (uang untuk bayar tebusan) biar beres besok, biar murah. Kan boleh formalitas ini sampai akhir Desember,” kata dia. (Baca juga: Pemerintah Perpanjang Waktu Proses Administrasi Tax Amnesty)

Sejauh ini, Arifin belum bisa memastikan apakah holding tersebut akan ditempatkan di dalam negeri atau di luar negeri. Alasannya, ia masih perlu mendiskusikannya dengan pemilik saham lainnya. Namun, dia memastikan, tetap akan memegang kontrol penuh dari Indonesia.

Arifin pun membantah mengikuti program tax amnesty lantaran selama ini menyembunyikan harta di luar negeri. Menurutnya, harta yang dimiliki hanyalah berbentuk saham perusahaan dan terus patuh melaporkannya ke Indonesia.

Tapi, ia mengakui, ada penyesuaian nilai saham yang harus dilakukannya. Sebab, terakhir melaporkan sahamnya dengan perhitungan tahun 2004. Karena itu, ia harus kembali melapor dengan perhitungan nilai saham di akhir 2015. Arifin juga menyinggung soal adanya kewajiban yang harus diselesaikannya sebesar Rp 300 miliar. 

Arifin mengaku proses keikutsertaannya dalam program tax amnesty berjalan lancar. Hari ini, ia khusus mendaftar sebagai wajib pajak pribadi, dan akan melapor sebagai wajib pajak badan pada Jumat esok. (Baca juga: Ikut Tax Amnesty, Pengusaha Kakap Janji Repatriasi Hartanya)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...