Tak Semua Hibah Anggota Uni Eropa Dilarang

Ameidyo Daud Nasution
16 Mei 2016, 15:27
No image
Uang rupiah pecahan baru Rp 100.000 di Cash Centre Bank BNI 46, Jakarta, Senin (18/08). Bank Indonesia merilis desain uang pecahan baru Rp 100.000 yang disesuaikan dengan perundangan baru yang berlaku.

Rencana Uni Eropa menyetop hibah tidak serta-merta membuat anggotanya menghentikan bantuan ke Indonesia. Sebab, menurut Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Wismana Adi Suryabrata, wacana penghentian hibah hanya berasal dari kelompok Uni Eropa, bukan dari negara anggotanya.

Awalnya, penghentian hibah dilandaskan pada penilaian bahwa ekonomi Indonesia sudah meningkat menjadi negara berpendapatan menengah (middle income countries). Dengan status ini, peluang Indonesia memperoleh bantuan dari luar negeri berkurang. Misalnya, Uni Eropa berencana menghentikan hibah karena akan dialihkan ke negara lain yang kondisinya di bawah Indonesia.

Namun Wismana menjelaskan bahwa secara bilateral hibah tetap dapat dilanjutkan asalkan memiliki prioritas program dan sesuai dengan kepentingan Indonesia dan negara pendonor. “Berhenti itu secara grup, namun bilateral dengan negara Eropa lain masih bisa jalan,” kata Wismana saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin, 16 Mei 2016. (Baca: Uni Eropa Akan Hentikan Dana Hibah ke Indonesia).

Hal ini berarti beberapa program seperti Dana Ketahanan Energi dimungkinkan untuk menggunakan dana hibah bilateral negara Eropa misalnya dengan Norwegia, terlepas negara tersebut bukan anggota Uni Eropa. Wismana hanya mensyaratkan programnya mesti menjadi prioritas pemerintah saat ini. (Baca: Hibah dari Negara Asing Jadi Opsi Sumber Dana Ketahanan Energi).

Wacana hibah sebagai sumber pendanaan Dana Ketahanan Energi pernah disampaikan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widhyawan Prawiraatmadja. Selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pajak bahan bakar fosil, hibah dari negara lain atau lembaga keuangan internasional menjadi opsi pendanaannya. “Kami pernah ditawari hibah dari Norwegia,” katanya. “Yang menjadi kepentingan kedua negara harus juga diperhatikan.”

Bappenas mencatat total hibah yang masih aktif saat ini mencapai € 372,2 juta atau setara Rp 5,6 triliun. Bantuan tersebut terbagi dalam tujuh program yang tersebar di enam Kementerian dan Lembaga. Setelah dana hibah habis, program yang tengah berjalan akan dilanjutkan dengan menggunakan anggaran pemerintah. (Baca juga: Sofyan Djalil: APBN Belum Efektif dan Efisien)

Sementara itu, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent  Guerend mengatakan, salah satu hibah yang telah diberikan adalah program reformasi peradilan di Indonesia yang diarahkan kepada Mahkamah Agung. Hibah € 9,7 juta, sekitar Rp 146 miliar, itu untuk meningkatkan integritas pelayanan dan akuntabilitas peradilan.

Adapun ketujuh program yang tercatat di Bappenas tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Education Sector Support Programme Phase I (ESSP1) di Kementerian Pendidikan Nasional dengan nilai EUR 201,1 juta. Program ini digelar dari 26 Mei 2010 hingga 26 Mei 2016.
  2. Education Sector Support Programme Phase II (ESSP2) di Kementerian Pendidikan Nasional dengan nilai hibah € 119 juta yang digelar dari 4 Desember 2012 hingga 31 Desember 2017.
  3. Trade Support Programme (TSP) II di Kemneterian Perdagangan dengan nilai pinjaman € 15 juta. Program ini digelar dari 30 Oktober 2009 hingga 30 April 2015.
  4. Public Finance Management – Multi Donor Trust Fund II (PFM – MDTF II) di Kementerian Keuangan dengan nilai hibah € 10 juta. Program ini digelar dari 27 Maret 2013 hingga 27 Maret 2017.
  5. Trade Cooperation Facility di Bappenas senilai € 12,5 juta. Program ini diselenggarakan dari 12 Juni 2012 hingga 28 Desember 2017.
  6. Support to Indonesia’s Climate Change Response senilai € 5 juta. Program ini digelar dari 28 Desember 2012 hingga 28 Desember 2017.
  7. Support for Reform of The Justice Sector in Indonesia dengan nilai hibah € 9,7 juta. Program ini dilaksanakan dari Juli 2014 hingga Juli 2019.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...