Perubahan APBN 2016 Menunggu Kepastian Tax Amnesty

Yura Syahrul
12 Februari 2016, 15:28
Hindari Pajak Indonesia, Lari ke Negara Tax Haven.jpg
Arief Kamaludin|KATADATA

Namun, ke depan, pemerintah membutuhkan penerimaan yang lebih besar untuk membiayai belanja hingga akhir tahun nanti. Penopang utama penerimaan negara adalah penerimaan pajak, di tengah melorotnya ekspor dan anjloknya harga komoditas. David melihat tantangan anggaran negara tahun ini adalah mendongkrak penerimaan pajak, apalagi jika kebijakan tax amnesty sulit dijalankan karena terganjal persetujuan DPR. “Jadi harus ada antisipasi kalau tax amnesty tidak jalan karena tarik-menarik politik. Belanja harus ada penyesuaian nantinya,” kata dia.

Selain penyesuaian pos penerimaan dan belanja, David menilai perubahan APBN 2016 perlu dilakukan untuk merevisi asumsi harga minyak. “Asumsinya (harga minyak ICP dalam APBN 2016) sebesar US$ 50 per barel, sekarang sudah (turun) menjadi US$ 30 perbarel,” katanya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara juga menilai asumsi makro dalam APBN 2016 yang agak meleset dengan kondisi saat ini adalah harga minyak. “Harga minyak yang rendah itu berdampak ke inflasi, seharusnya menjadi turun,” katanya. Namun, dia mengaku belum ada keputusan mengenai perubahan APBN 2016.

(Baca: Menteri Keuangan akan Pangkas Target Pajak Sesuai Kondisi Ekonomi)

Keinginan merevisi APBN 2016 pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sejak akhir tahun lalu. Ia menilai target APBN 2016 cukup ambisius karena kondisi ekonomi tahun ini masih kurang mendukung peningkatan penerimaan pajak. Saat ekonomi melambat, keuntungan perusahaan menyusut yang berujung pada minimnya setoran pajak. Apalagi, sebagian besar penerimaan pajak di Indonesia masih bersumber dari perusahaan.

Karena itulah, dia meragukan target pajak 2016 bakal tercapai. Sekadar informasi, target penerimaan pajak dalam APBN 2016 sebesar Rp 1.368 triliun atau lebih tinggi 29 persen dari realisasi penerimaan pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) migas tahun lalu yang sebesar Rp 1.060,8 triliun.

Belakangan, Menteri Keuangan menyatakan akan mengajukan perubahan APBN 2016 dalam waktu dekat untuk merevisi target penerimaan pajak. Untuk menghitung penerimaan pajak tahun ini harus memperhatikan pertumbuhan alamiah, yaitu pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi dan dikalikan dengan penerimaan pajak 2015. “Pertumbuhan ekonomi kami asumsikan 5,3 persen dan inflasi 4,7 persen berarti pertumbuhan alamiah sekitar 10 persen,” kata Bambang, Januari lalu. Dengan menggunakan rumus tersebut, target penerimaan pajak tahun ini yang diajukan Kementerian Keuangan minimal Rp 1.166,67 triliun.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...