Pertanyakan Tax Amnesty, Darmin Panggil Menkeu dan Dirjen Pajak

Yura Syahrul
22 Desember 2015, 19:00
Darmin Nasution
KATADATA | Arief Kamaludin

(Baca: “Pendosa” Pajak Akan Bebas dari Jeratan Pidana)

Di tempat yang sama, Ken Dwijugiasteadi menambahkan, besaran sanksi juga diturunkan dalam draf revisi UU KUP. Yakni sanksi pelanggaran pajak yang masuk tahap penyidikan menjadi 300 persen dari pajak kurang bayar. Begitu juga dengan bunga sanksi administratif pajak yang saat ini sebesar 2 persen. “Penindakan sanksi turun dari tahun lalu 400 persen, sekarang 300 persen,” katanya.

Pemerintah menargetkan RUU Pengampunan Pajak dan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) selesai dibahas pada masa sidang DPR awal tahun depan. Dengan begitu, kebijakan pengampunan pajak tersebut bisa mendukung target penerimaan pajak 2016.

(Baca: Penerimaan Tahun Depan Tertolong Pengampunan Pajak)

Sekadar informasi, pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari kebijakan tax amnesty sebesar Rp 60 triliun. Nilai tersebut dengan asumsi kebijakan pengampunan pajak dilakukan selama satu tahun, dengan uang tebusan bervariasi, mulai dari 2 persen, 4 persen, dan 6 persen. Namun, lantaran UU Pengampunan Pajak gagal disahkan pada akhir tahun ini, otomatis potensi penerimaan pajaknya akan berkurang.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...