Beleid Pengampunan Pajak Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini

Yura Syahrul
27 November 2015, 21:20
Dirjen Pajak - KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA|Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin

Firman Soebagyo, Pimpinan Baleg DPR menyatakan, beleid tax amnesty tersebut untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara. “Dibandingkan harus utang ke luar negeri (untuk menutup defisit)," katanya kepada Katadata. Meskipun masa sidang DPR tahun ini hampir berakhir, dia optimistis pembahasan RUU Tax Amnesty dapat dirampungkan. Sebab, tidak banyak lagi perbedaan pendapat antara pemerintah dengan DPR.

Padahal, sebelumnya sejumlah pihak meragukan efektivitas beleid itu lantaran belum ada data yang akurat mengenai dana warga Indonesia di luar negeri. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, tanpa data tersebut maka UU Tax Amnesty itu tidak menjamin dana warga Indonesia masuk kembali ke dalam negeri. Wajib pajak bisa berbohong terkait jumlahnya. “Apalagi di RUU itu tidak ada skema penempatan dana di Indonesia,” katanya.

Menurut dia, ada dua opsi jika Direktorat Jenderal Pajak ingin menerapkan tax amnesty. Pertama, aturan tersebut ditunda hingga 2017 sesuai rencana awal. Dengan demikian, pemerintah bisa memanfaatkan program Automatic Exchange of Information (AEOI) untuk mendapatkan informasi perpajakan dari wajib pajak. AEOI merupakan pedoman dalam Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang diadopsi oleh 90 negara. Adapun Indonesia merupakan anggota aktif OECD dan G20 yang akan mengadopsi AEOI pada akhir 2017.

Opsi kedua, cakupannya dipersempit menjadi pengampunan pajak saja. Sehingga, pengampunan sanksi pidana pajak, termasuk untuk koruptor, mesti dikeluarkan dalam RUU tersebut. Menurut Prastowo, hilangnya sanksi pajak tidak menjamin wajib pajak menempatkan dananya di Indonesia dan tetap memarkirnya di luar negeri. Padahal, koruptor sudah mendapatkan fasilitas ini.

Draf RUU Pengampunan Pajak Pasal 9 memang menyebutkan cakupan tax amesty secara gamblang yakni meliputi penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Dalam Pasal 10 juga ada fasilitas tambahan yakni orang pribadi atau badan usaha memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...