Bappenas Akan Pangkas 2.700 Aturan yang Menghambat Perekonomian
KATADATA ? Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) berencana memotong 2.700 aturan dan regulasi Pemerintah yang terkait perekonomian. Bappenas mengaku akan mencontoh Korea Selatan yang bisa memotong 47 persen aturan di bidang ekonomi, Sehingga perekonomian di negara tersebut bisa lebih efisien.
Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan untuk memangkas aturan tersebut, pihaknya akan membentuk sebuah komite khusus yang beranggotakan perwakilan Kementerian dan Lembaga (K/L). Setiap K/L akan memberikan masukan mengenai aturan apa saja yang bisa menyebabkan konflik, tumpang tindih, dan aturan yang sebenarnya sudah tidak digunakan lagi. K/L juga akan memberikan target pemotongan regulasi dalam jangka waktu tertentu.
Tim khusus yang dipimpin Bappenas ini akan membawahi tim steering dan juga tim teknis yang memang bertugas khusus memangkas aturan dan regulasi yang membebani perekonomian. "Peraturan Presiden (Perpres) akan keluar dalam waktu dekat ini untuk memberi kami mandat (memotong regulasi)," kata Sofyan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9).
2.700 aturan yang akan dipangkas ini, kata Sofyan, tidak termasuk aturan pemerintah daerah. Seluruhnya merupakan aturan dari pemerintah pusat. Aturan terdiri dari Peraturan Pemerintah (PP), Perpres, Instruksi Presiden (Inpres) dan juga Undang-Undang (UU).
(Baca: Demi Menarik Investasi Asing, Pemerintah akan Hapus 154 Peraturan)
Menurut dia, pemangkasan aturan ini juga berbeda dengan rencana deregulasi peraturan yang masuk menjadi paket kebijakan stimulus ekonomi. Pemangkasan aturan ini memiliki lingkup yang lebih luas.
Sebelumnya Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga mengatakan Pemerintah akan menghapus 154 peraturan yang mencakup berbagai bidang usaha. Ini merupakan upaya pemerintah untuk menggenjot pembangunan dan menarik investasi langsung asing (Foreign Direct Investment/FDI).
Pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 154 peraturan yang perlu diperbaiki. Peraturan itu bisa berada di level menteri hingga presiden (peraturan presiden). Dengan melakukan regulasi peraturan tersebut, pemerintah nantinya bisa mengatur kebijakan yang bersifat strategis. ?Apakah itu nanti (bentuknya) perpres dan inpres (akan dikeluarkan) bersamaan,? kata Pramono.
