DPR Minta Pemerintah Bertindak Cepat Antisipasi Krisis

Aria W. Yudhistira
25 Agustus 2015, 14:09
Katadata
KATADATA
DPR meminta penerintah bergerak cepat mengantisipasi terjadinya krisis.

Anggota Komisi Keuangan DPR Maruarar Sirait menambahkan, pembahasan RUU JPSK akan diutamakan supaya tidak terulang kejadian pada 2008. Ketika itu ada persoalan, tapi pemerintah tidak memiliki protokol dengan payung hukum yang kuat.

?Sampai saat ini kita belum punya protokol yang legal. Iklim usaha juga belum pasti. Pengambilan keputusan juga butuh rasa aman,? kata dia.

Kendati demikian, Maruarar menilai situasi saat ini belum masuk pada tahapan krisis, meskipun dampak perlambatan ekonomi global sudah mempengaruhi Indonesia. ?Belum krisis, cadangan devisa masih kuat. Kami juga tahu regulator, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pemerintah telah bersinergi baik dan harmonis,? kata dia.

Pada saat terjadi krisis 2008, pemerintah menerbitkan tiga peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), yakni tentang Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan JPSK. Ketiga Perppu tersebut merupakan antisipasi pemerintah dalam menghadapi ancaman krisis ketika itu.

DPR menolak Perppu JPSK dalam sidang paripurna 18 Desember 2008. Sementara dua Perppu lain, diterima untuk disahkan menjadi undang-undang. Padahal Perppu JPSK tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah, BI, dan LPS untuk megambil tindakan ketika terjadi krisis. 

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...