Seluruh Perizinan di Pelabuhan Diusulkan di Bawah Bea Cukai
Selain itu untuk solusi jangka panjang, Lino mengatakan seluruh kementerian dan lembaga nantinya wajib menggunakan sistem perizinan online dalam mengurus dokumen. Selain untuk mempercepat proses perizinan, juga akan memberitahu siapa saja yang tidak memiliki itikad baik untuk mempercepat pengurusan izin.
?Tapi memang secepat-cepatnya sistem online ini baru dapat beroperasi pada akhir 2016 mendatang, karena banyak K/L yang harus diintegrasikan sistemnya,? ujarnya. (Baca: Jokowi Marah-Marah di Ruangan Ini)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menjelaskan, banyak yang harus dilakukan untuk menurunkan dwelling time sekurang-kurangnya menjadi 4 hari dalam waktu dekat. Sofyan menyebut selain perpindahan sistem dan penyederhanaan regulasi, bentuk reformasi akan diarahkan kepada pemangkasan birokrasi.
?Ini semua akan dirapatkan lagi, jadi seluruh K/L yang berkepentingan akan duduk bersama-sama,? kata Sofyan. (Baca: Bongkar-Muat Lama, Salah Siapa?)
Secara teknis terdapat 20 instansi yang memiliki kepentingan dalam mengurus lartas. Ke-20 institusi itu antara lain:
- Kementerian Perdagangan
- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
- BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
- Kementerian Kesehatan
- Ditjen Bea dan Cukai
- BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
- Bank Indonesia
- Kementerian Kehutanan
- Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Perindustrian
- Polri
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Kementerian ESDM
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Budaya dan Pariwisata
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Mabes TNI
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara ? Kementerian Perhubungan