Pemerintah Akan Persempit Celah Bisnis Makelar Gas

Safrezi Fitra
18 Juni 2015, 16:40
Pipa Gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Susyanto mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima draf usulan perpres ini. Draf tersebut masih digodok oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Dia menyebut, selain mengatur soal pelaku usaha distribusi, perpres ini juga akan mengatur adanya agregator gas. Keberadaan agregator ini akan nantinya juga akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Migas.

Tugas agregator ini nantinya akan membeli gas dari berbagai sumber, baik yang mahal maupun murah. Kemudian memadukan gas tersebut, sehingga sampai ke konsumen lebih tertata. 

"Intinya itu yang ada perubahan  ada agregator. Agregatornya PT Pertamina (Persero) sama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk," ujar dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (18/6).

(Baca: Perusahaan Swasta Berpeluang Jadi Agregator Gas)

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...