Pungutan Tenaga Kerja Asing untuk Melindungi Pekerja Lokal

Safrezi Fitra
15 Juni 2015, 12:39
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyebut aturan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerahnya. Aturan ini dianggap dapat melindungi tenaga kerja lokal.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor Nomor 14 tahun 2014 tentang retribusi perpanjangan IMTA. Dalam peraturan pemerintah daerah (pemda) Kaltim menetapkan tarif retribusi sebesar US$ 100 per orang per bulan.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur Usriansyah mengatakan selain faktor ekonomi ada juga faktor politis mengenai peraturan daerah (perda) tersebut. Aturan ini bisa membuka kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal, dan bisa membatasi tenaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan di daerahnya.

Menurut dia, selama ini ada kesenjangan antara tenaga kerja asing dan lokal. Upah atau gaji yang dibayarkan untuk mempekerjakan satu orang tenaga asing, sama dengan bayaran 10 orang tenaga kerja lokal. Padahal ini untuk posisi dan tingkat kompetensi yang sama.

"Aspek politisnya, kebijakan pemerintah paling tidak, untuk memproteksi supaya tidak banyak tenaga kerja asing. Sebenarnya pekerjaan ini bisa diberikan kepada anak kita yang belum dapat pekerjaan," kata dia kepada Katadata, Senin (15/6).

Sementara dalam asek ekonomi, kata dia, pungutan ini hanya memindahkan retribusi yang tadinya masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), menjadi ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim.

Kebijakan ini dinilai tidak tidak terlalu berdampak signifikan terhadap penerimaan daerah Kaltim. Potensi penerimaan dari retribusi ini bagi provinsi Kaltim sekitar US$ 2 juta atau Rp 26,5 miliar per tahun. Perhitungannya didasarkan pada jumlah tenaga kerja asing yang tersebar di setiap kabupaten dan kota Kaltim, sebanyak 1.700 orang.

"Tidak terlalu signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah," ujar dia.

Usriansyah juga tidak khawatir peraturan ini akan mempengaruhi iklim investasi, terutama di sektor migas yang banyak terdapat di daerah tersebut. Menurut dia, hingga sat ini pun tidak ada investor atau perusahaan yang menyatakan keberatan dengan adanya perda tersebut.

(Baca: Pengusaha Migas Pertanyakan Pungutan Pemda Soal Tenaga Kerja Asing)

Reporter: Arnold Sirait

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...