Status Kontrak Freeport Tunggu Evaluasi Bappenas

Aria W. Yudhistira
11 Juni 2015, 17:27
Freeport_ptfi.jpg
KATADATA |
Pemerintah menargetkan evaluasi kontrak karya Freeport selesai akhir tahun ini.

Ahli hukum dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyebut tiga hal yang perlu diwaspadai Presiden dengan perubahan status hukum Freeport. Pertama, apakah perubahan status ini merupakan penyelundupan hukum yang dilakukan oleh Freeport Indonesia agar memperoleh perpanjangan lebih awal.

Untuk diketahui KK Freeport akan berakhir pada 2021, dan menurut ketentuan dapat diperpanjang dua tahun sebelum berakhir. Artinya pada saat itu Presiden Jokowi akan mengakhiri masa jabatannya. ?Dalam situasi seperti itu Presiden tidak layak mengambil keputusan yang strategis,? ujar dia.

Selain itu, bila dilakukan perubahan status maka IUPK berdasarkan Pasal 83 huruf (g) akan memberi perpanjangan izin selama 20 tahun. Artinya Freeport dapat beroperasi di Indonesia hingga 2035 bila dihitung sejak 2015, lebih lama 14 tahun dari jatuh tempo KK pada 2021.

Perubahan status ke IUPK juga akan memberi hak kepada Freeport untuk dapat memperpanjang dua kali untuk jangka waktu masing-masing 10 tahun. Bila hak ini dijalankan maka Freeport memiliki peluang  beroperasi di Indonesia hingga 2055.

Kedua, dengan perhitungan tersebut, maka Presiden harus memperhatikan adanya aspirasi masyarakat yang menginginkan Indonesia mengambil alih ketika kontrak berakhir. Jika itu tidak dilakukan maka Presiden  memiliki risiko ketika mengambil keputusan yang bertentangan dengan aspirasi mayoritas rakyat.

Ketiga, yang harus diperhatikan adalah adanya dugaan penyelundupan hukum. Jika hal itu benar maka pasca-pemerintahan Jokowi berakhir, aparat penegak hukum bukannya tidak mungkin akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait perubahan status KK.

?Mereka yang diperiksa mulai dari birokrat terendah yang mengusulkan, hingga ke menteri, bahkan Presiden. Ini yang membuat para pejabat tidak dapat tenang pada akhir masa jabatannya,? ujar dia.

Penyelundupan hukum oleh aparat penegak hukum akan dicurigai adanya perilaku koruptif, meski dari pengambil kebijakan tidak memiliki niat jahat untuk memperkaya diri sendiri. Proses perubahan status KK ke IUPK besar kemungkinan tidak bermasalah bila tidak ada penyelundupan hukum dan dilakukan secara transparan, bahkan Presiden mendapat persetujuan dari DPR.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...