Sengketa PBB Migas, Menkeu Belum Bisa Beri Keputusan

Safrezi Fitra
30 Maret 2015, 11:37
Katadata
KATADATA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya baru akan melihat secara rinci mengenai tunggakan PBB senilai Rp 3,2 triliun tersebut.

KATADATA ? Kementerian Keuangan mengaku belum bisa memberikan keputusan apapun terkait masalah pajak yang dialami oleh 23 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas). Kementerian baru akan mempelajari secara rinci perihal masalah tersebut.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya baru akan melihat secara rinci mengenai tunggakan PBB senilai Rp 3,2 triliun tersebut. Tahun lalu, Bambang telah mengeluarkan aturan untuk membebaskan PBB bagi KKKS yang masih dalam tahap eksplorasi. Namun, aturan tersebut hanya berlaku tidak berlaku untuk tagihan pajak pada tahun sebelumnya yakni 2012-2013.

(Baca: Keberatan PBB Migas, BP Hentikan Eksplorasi)

Bambang menyebut, bisa saja tunggakan PBB 23 KKKS ini dikurangi atau dihapus, atau bisa juga tetap diproses. Sebelum memutuskan hal ini, pihaknya perlu melihat secara lebih detail mengenai tunggakan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2014 Tentang Pengurangan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Pada Tahap Eksplorasi.

"Dilihat dulu tunggakannya, kami lihat secara detail," kata Bambang di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (30/3).

Senada dengan Menterinya, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito juga mengaku masih meneliti tunggakan PBB tersebut. Dia juga belum bisa memastikan kapan keputusan mengenai tunggakan PBB 23 KKKS tersebut akan ditetapkan.

"Belum (ada keputusan), sedang kami teliti detailnya," kata Sigit.

Sebagai Dirjen Pajak, Sigit memang diberi kewenangan untuk menghapus atau mengurangi tunggakan pajak tersebut. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

Sebelumnya, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengaku sudah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Kementerian ESDM. Dalam pertemuan tersebut, Ditjen Pajak diwakili Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito dan Kementerian ESDM oleh Sekretaris Jenderal Teguh Pamudji.

Salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah mengenai masalah PBB Migas yang menjerat 23 KKKS. Namun, pada pertemuan tersebut dirinya tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah masuk dalam ranah Ditjen Pajak.

?Untuk yang sudah terlanjur masuk pengadilan pajak itu akan ditunggu hasil dari pengadilan perpajakan. Yang masih di bawah kewenangan Dirjen Pajak akan diselesaikan Dirjen Pajak,? ujar dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ameidyo Daud Nasution

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...