ESDM Sederhanakan Izin Migas Sebelum Diserahkan ke BKPM

Safrezi Fitra
17 Februari 2015, 17:09
ESDM KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku ingin menyederhakan perizinan migas terlebih dahulu, sebelum dilimpahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said telah meminta Direktur Jenderal Minyak dan Gas untuk mengkaji dengan teliti izin migas yang akan diserahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Saya minta seluruh Dirjen sebelum pindah pelayanan terpadu satu pintu (ptsp), coba dulu disederhanakan. Jangan kirim barang setengah matang," kata Sudirman di Jakarta, Selasa (17/2).

Dia mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk penyederhanaan ini. Tim tersebut masih terus mengkaji dan memperbaiki sistem perizinan di sektor migas. Hal ini dilakukan agar investor semakin mudah melakukan perizinan dan investasi migas bisa meningkat.

(Baca: Rumit, Perizinan Hulu Migas Mencapai 600 Ribu Lembar)

Sudirman mengakui salah satu permasalahan dalam perizinan migas adalah banyaknya aturan yang tumpang tindih. Bahkan ada beberapa wilayah kerja migas yang lokasinya berada di kawasan hutan lindung.

Kajian tim juga akan mengurai semua permasalahan perizinan, dan sebisa mungkin melakukan perbaikan. "Kita lihat yang bisa jalan dulu, seberapa lancar jangan sampai kirim banyak-banyak repot. Tentu saja proses dengan tim terus melakukan perbaikan," ujar dia.

Sebelumnya Kementerian ESDM pernah menjanjikan pengurusan perizinan migas hanya akan memakan waktu paling lama tujuh hari. Jaminan ini juga didukung oleh komitmen Direktorat Jenderal Migas terkait pembenahan perizinan tersebut. Jika ada menemui kendala dalam mengurus perizinan, dipersilakan langsung menemui Dirjen Migas di kantornya.

Kementerian ESDM menyadari bahwa industri migas nasional sulit berkembang, target produksi yang tidak tercapai dan cadangan migas tidak bertambah. Sulitnya perizinan merupakan salah satu kendala utama dalam pengembangan usaha migas, baik di hulu maupun di hilir.

(Baca: Rumitnya Perizinan Migas Indonesia)

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sempat menyebut ada sekitar 289 perizinan dalam kegiatan hulu migas. Banyaknya perizinan ini  merupakan dampak partisipasi daerah yang sangat tinggi. Setelah dilakukan pembahasan, perizinan tersebut ternyata bisa diperkecil menjadi hanya 69 perizinan. 

Reporter: Arnold Sirait

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...