Kadin Usul Tiga Institusi Migas Dilebur Jadi Satu

Aria W. Yudhistira
9 Januari 2015, 15:24
Katadata
KATADATA | Dok
Rig pengeboran lepas pantai milik Pertamina Hulu Energi di perairan Madura. KAdin mengusulkan peleburan tiga institusi minyak dan gas bumi menjadi satu lembaga.

(Baca: SKK Migas Diwacanakan Menjadi BUMN Khusus)

?SKK Migas akan mengurusi bidang manajerial seperti bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), sedangkan Pertamina menjalankan bisnisnya,? kata dia.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi sebelumnya mengatakan, bentuk BUMN khusus yang menjadi peralihan wujud SKK Migas sama dengan BUMN lain. Akan tetapi BUMN ini nantinya tidak tunduk dalam Undang-Undang BUMN, melainkan mengacu pada Undang-Undang Migas yang akan diamendemen.

Artinya, BUMN migas ini tidak berada di bawah kendali Kementerian BUMN, tapi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ini lantaran BUMN khusus tersebut tidak diwajibkan menyetor dividen kepada pemerintah.

Dia menjelaskan, usulan perubahan bentuk badan hukum terhadap lembaga yang melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas di Tanah Air tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 November 2012 lalu. (Baca: Bank BUMN Siap Danai Pertamina Ambil Blok Mahakam)

Dalam putusan Nomor 36/PUU-X/2012 tersebut, MK memutuskan untuk membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Menurut pandangan MK, pihak yang dapat melaksanakan pengelolaan sumber daya alam migas hanya badan usaha.  

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait, Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...