Ditjen Pajak Kembali Ringkus Jaringan Penerbit Faktur Pajak Fiktif
KATADATA ? Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kembali melaporkan telah meringkus jaringan pengemplang pajak. Saat ini Ditjen Pajak menangkap tujuh tersangka penerbit faktur pajak fiktif, atau tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Dalam proses penangkapan yang dilakukan sepanjang 27-31 Oktober 2014 ini, terungkap bahwa tersangka merupakan anggota dari 4 jaringan pelaku penerbit faktur pajak fiktif. Selain menangkap tujuh tersangka, Ditjen Pajak juga tengah memeriksa tiga orang kurir, yang sampai saat ini masih berstatus saksi.
Pihak Ditjen Pajak sendiri mengaku belum bisa memberikan keterangan jelas terkait tersangka, perusahaan dan jaringannya. Meski demikian, keempat jaringan ini diduga menerbitkan faktur pesanan dari perusahaan-perusahaan besar. (Baca: Mantan Petugas Cleaning Service Kantor Pajak Jadi Tersangka Faktur Fiktif)
?Kami belum bisa sampaikan (informasi mengenai tersangka), karena proses selanjutnya masih berjalan,? kata Direktur Penyidikan dan Intelijen Yuli Kristiyono, di Jakarta, Selasa (4/10).
Dari keempat jaringan penerbit faktur pajak tersebut, dua diantaranya telah menimbulkan kerugian pendapatan negara setidaknya Rp 41 Miliar. Sedangkan dua jaringan lainnya masih dalam pengembangan kasus.(Baca: Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis 1,5 Tahun)
Catatan Ditjen Pajak, sejak 2008 sudah lebih dari 100 kasus faktur pajak fiktif yang berhasil dibongkar bersama kepolisian. Kasus penerbitan faktur pajak fiktif ini berpotensi merugikan negara hingga triliunan Rupiah.
Yuli mengatakan selama ini Ditjen Pajak baru mampu menyelesaikan sekitar 10 persen dari total kasus penerbitan faktur. Sepanjang 2014, Ditjen Pajak telah berhasil menangani kurang lebih 57 kasus pidana perpajakan yang merugikan negara miliaran rupiah.
"Sekitar 40 persen merupakan penindakan terhadap jaringan penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," ujar Yuli
Menurut dia naiknya jumlah penindakan terhadap jaringan penerbit faktur pajak fiktif tahun ini, seiring dengan peningkatan jumlah kasusnya. Pelaku pengemplangan pajak dengan bermodus faktur pajak fiktif ini cukup banyak. Bahkan penanganan terhadap penerbit selama ini dilakukan, ternyata belum mampu menghilangkan minat pasar untuk meminta atau membeli faktur pajak fiktif. (Baca: Kasus Faktur Fiktif, Ditjen Pajak Melawan Putusan Pengadilan)