Ditjen Pajak Tetap Sidik Kasus Permata Hijau

Image title
Oleh
4 September 2014, 18:01
Dirjen Pajak
Dirjen Pajak

Putusan PN Jakarta Selatan ini dinilai menyalahi pasal 77, 80, dan 81 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang kewenangan praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Dalam kasus sebelumnya, PN Jakarta Selatan pernah mengeluarkan putusan No.04/Pid.Prap/2010/PN.Jkt.Sel terhadap permohonan praperadilan tersangka yang menyatakan bahwa permohonan penghentian penyidikan keliru karena tidak termasuk kewenangan praperadilan.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, menilai keputusan PN Jakarta Selatan akan menjadi preseden buruk bagi penanggulangan perkara tindak pidana perpajakan lainnya.

Menurut dia, KUHAP Perpajakan yang selama ini digunakan dalam proses peradilan masih memiliki beberapa kekurangan. Ini memunculkan kecenderungan aparat penegak hukum menggunakan dasar lain yakni KUHAP (biasa) untuk mengambil keputusan.

?Ini yang harus segera diperbaiki kalau tidak, akan terus menjadi persoalan dalam penyelesaian persoalan perpajakan,? tuturnya.

Halaman:
Reporter: Petrus Lelyemin
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...