Bea Cukai Kenakan Denda Tinggi Jika Salah Memasukan Nilai Pabean

Ferrika Lukmana Sari
28 April 2024, 15:47
bea cukai
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani memberikan keterangan pers terkait dengan kasus kepegawaian di Jakarta, Rabu (8/3/2023). Dalam keterangan pers tersebut, Kementerian Keuangan resmi memberhentikan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mencopot jabatan Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Button AI Summarize

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara soal tingginya sanksi administrasi barang impor. Dia menjelaskan besaran sanksi itu diatur untuk mencegah kesalahan informasi yang berpotensi merugikan negara. Salah satunya kesalahan dalam memasukan nilai pabean. 

“Denda sudah diatur sesuai ketentuan. Ini mencegah kesalahan informasi yang dilakukan oleh pelaku. Under invoicing itu terjadi dan itu bisa merugikan negara kalau nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga barang yang sebenarnya,” kata Askolani dikutip Antara, Minggu (28/4).

Ketentuan yang dimaksud merujuk pada Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Adapun besaran sanksi yang dikenakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Besaran Denda yang Dikenakan

Dalam Pasal 6 PP 39/2019 disebutkan bahwa nilai denda yang dikenakan terhadap kesalahan nilai CIF (cost, insurance, and freight atau biaya, asuransi, dan pengangkutan) ditetapkan secara berjenjang.

Untuk kesalahan pembayaran bea masuk atau keluar sampai dengan 50%, denda yang dikenakan sebesar 100% dari total kekurangan pembayaran yang terkena denda.

Sementara untuk kekurangan pembayaran di rentang 50% hingga 100%, denda yang dikenakan sebesar 125%. Lalu kekurangan pembayaran di rentang 100% hingga 150% dikenakan denda 150%.

Kemudian kekurangan di rentang 150% hingga 200% dikenakan denda 175%. Lalu kekurangan di rentang 200% hingga 250% dikenakan denda 200%. Kekurangan di rentang 250% hingga 300% dikenakan denda 225%.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...