Bea Cukai Kenakan Denda Tinggi Jika Salah Memasukan Nilai Pabean
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara soal tingginya sanksi administrasi barang impor. Dia menjelaskan besaran sanksi itu diatur untuk mencegah kesalahan informasi yang berpotensi merugikan negara. Salah satunya kesalahan dalam memasukan nilai pabean.
“Denda sudah diatur sesuai ketentuan. Ini mencegah kesalahan informasi yang dilakukan oleh pelaku. Under invoicing itu terjadi dan itu bisa merugikan negara kalau nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga barang yang sebenarnya,” kata Askolani dikutip Antara, Minggu (28/4).
Ketentuan yang dimaksud merujuk pada Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Adapun besaran sanksi yang dikenakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Besaran Denda yang Dikenakan
Dalam Pasal 6 PP 39/2019 disebutkan bahwa nilai denda yang dikenakan terhadap kesalahan nilai CIF (cost, insurance, and freight atau biaya, asuransi, dan pengangkutan) ditetapkan secara berjenjang.
Untuk kesalahan pembayaran bea masuk atau keluar sampai dengan 50%, denda yang dikenakan sebesar 100% dari total kekurangan pembayaran yang terkena denda.
Sementara untuk kekurangan pembayaran di rentang 50% hingga 100%, denda yang dikenakan sebesar 125%. Lalu kekurangan pembayaran di rentang 100% hingga 150% dikenakan denda 150%.
Kemudian kekurangan di rentang 150% hingga 200% dikenakan denda 175%. Lalu kekurangan di rentang 200% hingga 250% dikenakan denda 200%. Kekurangan di rentang 250% hingga 300% dikenakan denda 225%.
Untuk kekurangan pembayaran di rentang 300% hingga 350%, denda yang dikenakan sebesar 250%. Selanjutnya, kekurangan di rentang 350% hingga 400% dikenakan denda 300%.
Berikutnya, kekurangan pembayaran di rentang 400% hingga 450% dikenakan denda 600%, dan kekurangan pembayaran di atas 450% dikenakan denda 1.000% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.
“Kami punya akses untuk tahu harga barang secara global, jadi ada check and balance yang harus kami lakukan, yang kemudian nilai sanksinya sesuai dengan nilai yang tadi telah ditetapkan,” ujar Askolani.
Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta
Sebelumnya, seorang warganet mengaku menerima tagihan bea masuk senilai Rp 31 juta untuk pembelian sepatu secara daring seharga Rp 10 juta. Bea Cukai merinci jasa kirim yang digunakan oleh warganet tersebut adalah DHL. DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean senilai US$ 35,37 atau Rp 562.736.
Sementara setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah US$ 553,61 atau Rp 8,81 juta. Untuk itu, Bea Cukai mengenakan sanksi administrasi.
Adapun detail bea masuk yang perlu dibayar untuk pembelian barang impor tersebut terdiri dari bea masuk 30% senilai Rp 2,64 juta, PPN 11% senilai Rp 1,26 juta, PPh impor 20% senilai Rp 2,29 juta, dan sanksi administrasi Rp 24,73 juta, dengan total tagihan Rp 30,92 juta.
Guna menghindari risiko terkena sanksi administrasi, Bea Cukai menyarankan masyarakat yang ingin belanja daring untuk barang impor agar menyampaikan dokumen pendukung secara rinci kepada jasa ekspedisi.
Dokumen mencakup jenis barang, harga barang, invoice, bukti transaksi, dan link website pembelian. Dokumen itu disampaikan kepada Pos atau ekspedisi yang digunakan untuk menangani barang kiriman tersebut.