KPK Sesalkan Pandangan 34 Tokoh Soal Century

Image title
Oleh
16 Juli 2014, 08:59
140711_prescon_amicus_century.jpg
KATADATA/
Dok | Sahabat Pengadilan

KATADATA ? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap sejumlah tokoh yang yang menyampaikan pendapat soal persidangan kasus Bank Century. Pernyataan terebut dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court).

?Pendapat mereka tidak hanya misleading dan menyesatkan karena pendapat dikemukakan tanpa mengikuti fakta persidangan secara utuh dan cermat,? kata Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK, saat dihubungi Katadata, Selasa (15/7) malam.

Dia menilai pandangan sejumlah tokoh tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court) karena disampaikan di ujung proses peradilan melalui amicus curiae.

?Setidaknya mereka dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice (perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum),? kata Bambang. ?Menelikung di ujung proses persidangan bukan tindakan terhormat, etis, dan profesional.?                  

(Baca: Kesaksian JK, Informasi Baru Soal Century)

Salah satu indikasi tidak utuhnya pemahaman para pembuat amicus, menurut Bambang, adalah tidak dibacanya tuntutan KPK. Di dalam tuntutan tersebut, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi, sebagai eks pemilik Bank Century juga diminta tanggung jawab untuk membayar kerugian. ?Ini justru akan menguatkan posisi Indonesia di proses arbitrase internasional,? kata dia.

Sebelumnya sejumlah tokoh menganggap kriminalisasi kebijakan penyelamatan Bank Century sangat merugikan dan berisiko. Di masa mendatang, para pengambil kebijakan akan khawatir jika ingin membuat keputusan di saat krisis.

Peradilan ini pun dinilai dapat berdampak pada gagalnya pengembalian aset-aset Bank Century di luar negeri. Selama ini pengejaran aset-aset tersebut menggunakan argumentasi terjadinya krisis keuangan pada 2008.

Para tokoh dari beragam profesi tersebut menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait ?Pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan PT Bank Century Tbk sebagai Bank Berdampak Sistemik? ke Majelis Hakim Pemeriksa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ke-34 tokoh tersebut di antaranya, pengacara Todung Mulya Lubis, tokoh agama Salahuddin Wahid, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Guru Besar Hukum UI Hikmahanto Juwana, dan mantan Menteri Kelautan Sarwono Kusumaatmadja, dan sejumlah tokoh lainnya.

Dalam tuntutan terhadap Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, KPK meyakini telah memenuhi rumusan delik serta menemukan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan. ?Sesuai fakta persidangan dalam konteks FPJP, tindakan yang dilakukan Budi Mulya secara bersama-sama dikualifikasi sebagai tindak pidana,? kata Bambang.

Halaman:
Reporter: Aria W. Yudhistira
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...