BPK Dinilai Lakukan Penghitungan Ganda

Image title
Oleh
25 Maret 2014, 23:38
BPK
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Dok. KATADATA

Kalau pun nantinya harga penjualan Bank Century di bawah Rp 6,76 triliun, Sutan Remy mengingatkan, tidak otomatis bisa dinyatakan telah terjadi kerugian negara. Sebab, tergantung pada skema perjanjian yang dibuat, yaitu apakah pembeli bank tersebut mengambil alih atau tidak sisa ongkos penyelamatan.  

Sekalipun tidak dijual, ia menambahkan, Bank Century bisa saja melunasi ongkos penyelamatan. ?Misalnya Bank Century membayar dengan pinjaman atau bentuk yang lain,? kata Guru Besar Fakultas Hukum dari Universitas Airlangga dan Universitas Indonesia ini.  

Pendapat lain diungkapkan oleh Pradjoto. Menurut dia, jika nantinya Bank Century dijual dan  harganya di bawah Rp 6,76 triliun, bisa saja hal ini dinilai sebagai kerugian. Meski begitu, kata dia, untuk mengukur seberapa besar kerugian yang terjadi, ada dua faktor yang harus dilihat.  

Pertama, apakah ada kompensasi yang datang dari aset-aset Bank Century yang selama ini dikejar aparat hukum. ?Jika kompensasi nihil, maka siapakah yang turut menggali kerugian negara itu?? ujar pakar hukum perbankan yang pernah mengungkap kasus Bank Bali ini.  

Pertimbangan kedua, perlu dilihat adanya kompensasi berupa stabilitas perbankan secara umum terkait situasi krisis 2008 yang secara nyata terwujud. Yang terjadi bukanlah kerugian negara, namun keuntungan negara. Sehingga yang menjadi perdebatan adalah ada-tidaknya krisis. ?Siapa yang menentukan itu??  

Wakil Ketua BPK Hasan Bisri menolak menjelaskan lebih jauh ihwal kerugian negara dalam kasus Century. ?Itu kan sudah masuk pengadilan, jadi penjelasan nanti akan disampaikan di muka pengadilan,? ujarnya. ?Biarkan pengadilan bekerja.? 

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Nur Farida Ahniar
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...