Jadi Polemik, Pemerintah Bantah Tunjuk Langsung Mitra Kartu Prakerja

Rizky Alika
23 April 2020, 13:37
kartu prakerja, pemerintah
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja pada Senin (20/4/2020). Program kartu prakerja menjadi polemik karena penunjukkan mitra dianggap monopoli dan tak transparan.

Kriteria lembaga yang berhak menyediakan pelatihan meliputi kerja sama dengan platform digital, menyelenggarakan pelatihan sesuai kebutuhan pasar kerja, memiliki kurikulum dan silabus untuk program pelatihan, menyediakan tenaga pendidik, dan memiliki sistem evaluasi pembelajaran.

Selain itu, mitra prakerja akan dievaluasi kinerjanya berdasarkan kriteria yang diatur dalam pasal 53 Permenko 3/2020. Aturan tersebut menyatakan platform digital tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja sama maka Manajemen Pelaksana memiliki kewenangan untuk memutus kerja sama.

Meski begitu, Pendiri Ruangguru Adamas Belva Syah Devara menyatakan seluruh mitra mengikuti proses seleksi sejak tahun lalu. "Total mitra ada delapan, yang semuanya mengikuti proses seleksi dari akhir 2019 yang dibuka untuk umum," ujarnya dalam akun Twitter pada 15 April 2020.

Padahal pada tahun lalu, Permenko 3/2020 belum terbit. Pemerintah juga baru menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja pada 26 Februari 2020.

Perpres itu pun tidak mengatur kriteria mitra kartu prakerja. Pasal 19 beleid itu hanya menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara kerja sama dengan Platform Digital diatur dengan Peraturan Menteri. 

(Baca: Menko Airlangga Tolak Usul Kartu Prakerja Dialihkan jadi Bansos Tunai)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...