Erick Sebut BUMN Taat Bayar Pajak, Tunggu Pemerintah Lunasi Utangnya

Image title
15 Juli 2020, 19:33
pajak bumn, utang bumn, erick thohir, kementerian bumn, pandemi corona
ANTARA FOTO/Adam Bariq/app/aww.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kanan) dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin. Erick Thohir kembali menagih pemerintah untuk segera membayarkan utangnya kepada BUMN.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan pelat merah telah membayar pajak senilai Rp 55,51 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 31,43 triliun pada triwulan I-2020.

"Kami tetap mendukung pemerintah dalam membayar pajak. Terlepas dari kondisi Covid-19, kami ingin tetap menjaga cash flow pemerintah, karena itu pajak-pajak tetap kami bayar tepat waktu," kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat dengan Komisi VI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7).

Erick mengatakan bahwa maksud dan tujuannya menjabarkan soal pajak ini untuk menggambarkan proses yang dilakukan dengan pemerintah bisa memberikan solusi bersama.

"Sungguh dengan kerendahan hati, utang yang memang kami tagihkan pada pemerintah sangat amat diperlukan untuk kami, Kementerian BUMN dan BUMN, untuk terus menjaga pelayanan kepada publik," kata Erick.

(Baca: Rincian Utang Ratusan Triliun Pemerintah di BUMN)

Sebagai catatan, pada 2019, total pajak yang dibayarkan oleh BUMN kepada pemerintah sebesar Rp 283 triliun, sementara PNBP sebesar Rp 136 triliun.

Sementara itu tujuh BUMN menagih utang ke pemerintah. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah. Penagihan ini bertujuan memperbaiki kondisi keuangan perusahaan yang terdampak pandemi corona.

"Mengingat pencairan utang pemerintah kepada Bulog sangat penting dan berdampak pada arus kas perusahaan, kami sangat berharap agar pelunasan utang pemerintah kepada Bulog dapat segera dilakukan," kata Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks MPR/DPR, Senin (29/6).

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat mencatat pemerintah masih memiliki utang berjalan Rp 17,1 triliun. Utang itu untuk pengadaan pupuk bersubsidi. “Tagihan ini adalah untuk realisasi tahun 2017 sampai 2020. Hanya yang 2020 ini sifatnya masih unaudited karena masih tahun berjalan," ujarnya.

(Baca: Belenggu Utang dan Corona Membelit Kinerja BUMN)

Pasalnya sepuluh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nonbank menghadapi utang obligasi yang jatuh tempo pada 2020. Dalam daftar itu, Pupuk Indonesia memiliki utang obligasi terbanyak. Perusahaan tersebut memiliki dua obligasi senilai Rp 4,1 triliun yang jatuh tempo pada Juli dan November.

Kementerian Keuangan mencatat jumlah utang pemerintah per akhir Mei 2020 mencapai Rp 5.258,57 triliun atau 32,09% terhadap produk domestik bruto (PDB). Meningkatnya utang itu karena adanya kebutuhan pembiayaan untuk mengatasi pandemi Covid-19. Termasuk di dalamnya biaya untuk sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan rasio utang akan tetap dipertahankan agar tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 maupun Undang-Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, yaitu 60% terhadap PDB.

Kementerian memperkirakan tahun depan rasio utang akan naik di kisaran 37,6% - 38,5%. Angkanya lebih tinggi dari proyeksi 2020 di 35%. Dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2021, pemerintah memproyeksikan defisit anggaran sebesar 3,21% hingga 4,17% dari PDB.

(Baca: Imbas Pandemi, Utang Korporasi Global Bertambah Rp 14.435 Triliun)

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...