Ibu Rumah Tangga hingga Pekerja PHK Bisa Ajukan KUR, Ini Syaratnya

Agatha Olivia Victoria
13 Agustus 2020, 18:23
kur, ibu rumah tangga, pekerja phk,
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Ibu rumah tangga mengikuti pelatihan pembuatan kue bolu kering di Desa Ngasem, Kediri, Jawa Timur, Senin (10/2/2020). Pemerintah akan menyalurkan KUR dengan bunga 0% bagi ibu rumah tangga dan pekerja yang terkena PHK.

Iskandar mengungkapkan bahwa KUR super mikro ditargetkan dapat menjangkau 3 juta debitur dengan plafon Rp 12 triliun sampai akhir tahun ini. Agunan pokok dalam program ini ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR, dan tidak diperlukan agunan tambahan.

Selain itu, jumlah kredit maksimum ditetapkan sebesar Rp 10 juta. “Tapi rata-rata, berdasarkan estimasi kami itu perkiraannya per nasabah akan dapat Rp 4 juta," ujarnya.

Program KUR dengan bunga 0% ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat yang melemah akibat Covid-19. Belum lagi, pertumbuhan ekonomi kuartal II yang mengalami kontraksi sebesar 5,32%.

Bukan saja dari sisi pertumbuhan, implikasinya adalah penyerapan tenaga kerja. Menurut data Kementerian Tenaga Kerja pada 9 Agustus 2020, sebanyak 2,14 juta buruh terdampak pandemi.

Jumlah tersebut terdiri dari 1,1 juta pekerja formal dirumahkan, 384 ribu pekerja formal di PHK dan 631 ribu pekerja informal. "Ini salah satu sasaran dari KUR super mikro," kata Iskandar.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...