Pemerintah Kejar Penerimaan Pajak Rp 1.268 T pada 2021

Agatha Olivia Victoria
19 Agustus 2020, 14:59
pajak, penerimaan pajak, 2021, pandemi corona
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.
Pelayanan pajak era pandemi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, NTT, Selasa (16/6/2020).

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2021 sebesar Rp 1.268,51 triliun atau tumbuh 5,8% dari outlook 2020. Pertumbuhan penerimaan pajak tersebut dengan perkiraan pulihnya aktivitas perekonomian dan upaya reformasi perpajakan yang akan ditempuh.

Mengutip buku nota keuangan 2021, penerimaan pajak itu akan terdiri dari pajak penghasilan (PPh) Rp 699,9 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 546,1 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 14,8 triliun, serta pajak lainnya Rp 7,7 triliun.

Adapun penerimaan PPh terdiri atas PPh migas dan PPh nonmigas dengan PPh migas diperkirakan sebesar Rp 41,1 triliun. Target PPh migas meningkat 29,2% dari target 2020. Diperkirakan akan membaiknya harga minyak dunia seiring membaiknya harga komoditas utama di dunia.

Untuk penerimaan PPh nonmigas ditargetkan sebesar Rp 658,7 triliun, atau diproyeksikan tumbuh sebesar 3,2% dibandingkan outlook tahun 2020. Hal ini sejalan dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian pascapandemi Covid-19.

Selain itu, diperkirakan perbaikan harga komoditas utama dunia juga mendorong perbaikan kinerja pada perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan mineral dan batubara. Apabila dilihat dari komposisinya, PPh nonmigas dalam RAPBN tahun 2021 sebagian besar berasal dari PPh Pasal 25/29 Badan, PPh Pasal 21, dan PPh Final.

Selanjutnya, penerimaan PPN dan PPnBM ditargetkan mencapai Rp 546,1 triliun atau meningkat sebesar 7,6% dari outlook tahun ini. Peningkatan target PPN dan PPnBM dalam tahun 2021 tersebut dipengaruhi oleh peningkatan aktivitas ekonomi yang didukung oleh upaya pemulihan ekonomi nasional yang telah dilaksanakan pemerintah sejak 2020.

Peningkatan tersebut juga merupakan dampak positif dari dukungan perbaikan administrasi perpajakan berupa pengembangan fasilitas perpajakan seperti e-faktur, dan e-bukpot. Dalam rangka menangkap perubahan yang terjadi pada perekonomian yaitu dari ekonomi konvensional menjadi ekonomi digital, pemerintah memberlakukan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PSME).

Sementara penerimaan PBB ditargetkan mencapai Rp 14,8 triliun atau tumbuh sebesar 10,3% dibandingkan outlook tahun 2020. Penerimaan PBB dalam RAPBN tahun 2021 ini masih didominasi oleh PBB pertambangan migas diperkirakan sebesar
Rp 10.,9 triliun.

Faktor yang memengaruhi penerimaan PBB di tahun 2021 tersebut antara lain adanya peningkatan aktivitas sektor hulu migas berupa wilayah pertambangan lapangan onstream.

Pendapatan pajak lainnya, yang terdiri dari pendapatan bea meterai, pendapatan pajak tidak langsung lainnya, dan pendapatan bunga penagihan pajak ditargetkan mencapai Rp 7,7 triliun pada 2021, meningkat sebesar 3% jika dibandingkan dengan outlook tahun 2020.

Peningkatan tersebut seiring dengan pulihnya aktivitas perekonomian pascapandemi Covid-19 termasuk peningkatan sektor jasa keuangan yang diproyeksikan akan meningkatkan transaksi penjualan yang menggunakan bea meterai.

Realisasi penerimaan pajak dari awal tahun hingga Mei 2020 sebesar Rp 526,23 triliun. Berikut grafik penerimaan negara dalam Databoks:

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...