APBN 2021 Berpotensi Diubah karena Ancaman Resesi dan Omnibus Law

Agatha Olivia Victoria
8 Oktober 2020, 19:24
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyerahkan tanggapan pemerintah atas pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 kepada Ketua DPR Puan Maharani (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel (tengah) dalam Rapa
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyerahkan tanggapan pemerintah atas pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 kepada Ketua DPR Puan Maharani (kiri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Meski belum lama disahkan, pemerintah berpotensi mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021 seiring ketidakpastian ekonomi yang masih tinggi akibat pandemi Covid-19 sehingga memicu resesi. Selain itu, UU Cipta Kerja memandatkan alokasi anggaran untuk modal Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund serta program jaminan kehilangan pekerjaan yang belum difasilitasi APBN 2021. 

"Tanpa APBNP rasanya sulit karena kita tidak tahu sebulan atau dua bulan tahun depan akan terjadi apa dengan situasi yang penuh ketidakpastian ini," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam Webinar "Janji Palsu APBN 2021", Kamis (8/10).

Prastowo menjelaskan, perekonomian berangsur pulih terutama pada kuartal keempat ini. Namun ketidakpastian ekonomi masih membayangi target-target pemerintah dalam APBN. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan anggaran untuk dua progrma yakni pendirian LKP dan jaminan kehilangan pekerjaan. 

Ia menyatakan pemerintah akan memastikan alokasi anggaran untuk kedua program tersebut.  "Realistisnya memang masuk di APBN 2021," ujar dia.

Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Ratna Juwita Sari menilai APBN 2021 telalu optimistis di tengah pandemi yang belum terkendali. Ini terliht dari penerimaan perpajakan pada tahun 2021 yang dipatok Rp 1.444,5 triliun, naik 2,85% dari Perpres Nomor 72 tahun 2020 Rp 1.404,5 triliun.

"Apalagi postur APBN 2021 saat dibuat belum terdampak Omnimbus Law Cipta Kerja," kata Ratna dalam kesempatan yang sama.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...