Ragam Pertimbangan dalam Penetapan Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan

Agatha Olivia Victoria
25 November 2020, 13:25
BPJS Kesehatan, pandemi corona, iuran bpjs, kelas standar BPJS Kesehatan
ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/wsj.
Ilustrasi. Prinsip penetapan besaran iuran kelas standar akan dilakukan menggunakan metode aktuaria.

Anggota Komisi IX Anas Thahir menyayangkan berbagai perubahan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan di tengah pandemi. Pasalnya, mayoritas pengguna manfaat merupakan masyarakat yang sedang berjuang untuk hidup.

Menurut dia, penyesuaian iuran dengan menaikan besaran sekecil apapun itu tentunya akan berdampak pada peserta. "Ini harus dipertimbangkan lagi agar masyarakat tidak kembali ribut," kata Anas.

Pengamat Asuransi Dedy Kristianto berpendapat penyesuaian iuran BPJS Kesehatan perlu dihitung secara cermat. Hal ini agar tidak semakin membebani keuangan lembaga tersebut.  Saat ini, terdapat usulan tarif sebesar Rp 75 ribu dari sebagian anggota DPR.

"Usulan diambil dari batas atas dan bawah dari iuran kelas II dan kelas III meski bukan angka yang pasti," ujar Dedy kepada Katadata.co.id, Rabu (25/11).

Menurut Dedi, usulan iuran BPJS Kesehatan tersebut  merupakan jalan tengah agar peserta tidak terlalu membebani peserta. Kendati demikian, BPJS Kesehatan harus tetap menghitung dengan cermat agar harga yang ditetapkan dapat mempertimbangkan keberlanjutan bisnis jangka panjang.

Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan Mahkamah Agung pada Februari lalu tak menyurutkan niat pemerintah. Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020 telah menandatangani aturan baru yang membuat iuran badan hukum publik itu naik lagi.

Di dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, Jokowi kembali menaikkan angkanya bagi peserta mandiri kelas I dan II. Iuran baru ini akan berlaku pada 1 Juli 2020. Besaran nilainya, masing-masing Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu per bulan. Untuk peserta mandiri kelas III, menurut pasal 34 aturan itu, besaran iurannya adalah Rp 42 ribu per bulan.

Khusus tahun ini, peserta hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan. Sisanya ditanggung oleh pemerintah. Tahun depan dan selanjutnya, peserta kelas ini membayar iuran Rp 35 ribu per bulan dan pemerintah membayar sisanya Rp 7 ribu.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...