Menyingkap Wajah Para Petinggi Lembaga Raksasa Pengelola Investasi RI

Agustiyanti
20 Januari 2021, 19:47
presiden jokowi, indonesia investment authority, LPI sovereign wealth fund, swf
Leo Lintang/123rf
Ilustrasi. Indonesia Investment Autority (INA) berpotensi mengelola dana mencapai US$ 100 miliar atau setara Rp 1.400 triliun.

Jokowi memastikan pemerintah akan menyetorkan modal tunai Rp 15 triliun dan saham BUMN senilai Rp 50 triliun ke lembaga tersebut. INA diharapka dapat menjadi mitra strategis investasi yang kuat secara hukum dan kelembagaan.

Kementerian Keuangan juga belum menanggapi nama-nama yang akan mengisi posisi dewan pengawas dan direksi LPI. "Sabar saja, sebentar lagi diumumkan," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kebijakan FIskal dan Makro Ekonomi Masyita Crystallin.

Kewenangan Besar Dewan Pengawas dan Direksi

Ketua Kadin Rosan Roeslani menegaskan, jajaran dewan pengawas dan direksi LPI  harus diisi oleh orang-orang yang sudah terbiasa menjalankan bisnis pengelolaan dana atau equity fund. Mereka harus paham operasional, kesepakatan bisnis, hingga hukum. "Tentu mereka juga diharapkan memang memiliki exposure di luar negeri karena tujuan LPI ini juga kan mendatangkan investai dari asing," ujar Rosan kepada Katadata.co.id. 

Rosan berharap LPI dapat mengakselerasi tak hanya proyek-proyek yang dijalankan pemerintah dan BUMN, tetapi juga swasta. Manajemen Indonesia Investment Authority ini juga harus dapat menjaga independensi karena akan banyak mengelola dana asing. "SWF ini nanti pendekatannya bisnis sehingga hitung-hitungan bisnsi harus jalan. Hasil investasi harus bagus, dan yang terpenting juga adalah transparansi," katanya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI, dewan pengawas LPI bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh dewan direktur. Kewenangan dewan pengawas yakni mencakup persetujuan rencana kerja, anggaran tahunan, dan indikator kinerja direksi, evaluasi indikator kinerja utama dan pertanggungjawaban direktur, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan dewan direktur kepada presiden.

Dewan pengawas turut berwenang menetapkan dan mengangkat, serta memberhentikan anggota dewan penasihat dan direktur., menetapkan remunerasi dewan pengawas dan dewan direktur, dan mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal LPI kepada presiden.

Selain itu, dewan pengawas berwenang menyetujui laporan keuangan tahunan LPI memberhentikan sementara anggota dewan direktur dan menunjuk pengganti sementara dewan direktur,  serta menyetujui penunjukkan auditor LPI. 

Adapun dewan direktur terdiri dari lima orang yang seluruhnya berasal dari unsur profesional, yang salah satunya ditunjuk sebagai ketua dewan direktur. Dewan direktur berwenang merumuskan,  menetapkan, dan melaksanakan kebijakan LPI menyusun dan mengusulkan remunerasi dari dewan direktur kepada dewan pengawas, serta menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama. Mereka juga berwenang menyusun struktur organisasi lembaga dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian LPI, hinggamewakili LPI di dalam dan di luar pengadilan.

LPI secara kelembagaan memiliki kewenangan untuk menempatkan dana dalam instrumen keuangan, mengelola aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian. Selain itu, LPI berwenang menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, serta menatausahakan aset.

"Dalam menjalankan kewenangan, LPI dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga termasuk tetapi tidak terbatas pada mitra investasi, manajer investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam maupun luar negeri," demikian tertulis dalam PP LPI.

Kerja sama dengan pihak ketiga dapat dilaksanakan dengan memberikan atau menerima kuasa kelola, membentuk perusahaan patungan, dan bentuk kerja sama lainnya. Dalam kerja sama melalui pembentukan perusahaan patungan, LPI harus memiliki porsi kepemilikan mayoritas dan menjadi penentu dalam pengambil keputusan jika usaha bergerak dibidang distribusi air minum yang merupakan satu-satunya di sebuah kota atau pertambangan migas dalam negeri.

Lembaga ini dapat memberikan atau menerima pinjaman berupa fasilitas kredit, surat utang, atau instrumen pinjaman lain. LPI dapat pula memberikan penjaminan kepada perusahaan patungan untuk menerima pinjaman.

Dalam mengelola aset, LPI dapat menunjuk manajer investasi hingga membentuk dana kelolaan investasi. Status hukum dana kelolaan dapat berbentuk perusahaan patungan, reksa dana, kontrak investasi kolektif, mapun bentuk lain baik badan hukum Indonesia maupun asing.

Setiap dana kelolaan dikelola dan memiliki independensi keuangan masing-masing terbagi atas saham atau unit penyertaan sesuai dokumen pendiriannya. Penunjukan pengurus yang menjadi perwakilan LPI dalam dana kelolaan investasi dilakukan oleh dewan direktur.

Lembaga ini secara langsung atau melalui pengurus dana kelolaan investasi dapat menunjuk manajer investasi sesuai dengan kebijakan dana kelolaan investasi. Dewan direktur melakukan pengelolaan risiko dan pengawasan kinerja investasi pada dana kelolaan tersebut.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...