Pemerintah Akan Kembali Bebaskan Pajak Karyawan Tahun Ini

Agatha Olivia Victoria
2 Februari 2021, 13:59
pajak, insentif pajak, pandemi corona
Donang Wahyu|KATADATA
ilustrasi. Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPh 21 untuk karyawan dengan penghasilan bruto maksimal Rp 200 juta.

Menurut Bendahara Negara, insentif perpajakan merupakan bentuk belanja perpajakan yang merupakan penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara umum. "Besaran belanja perpajakan selalu meningkat dari tahun ke tahun, yaitu Rp 196,8 triliun pada tahun 2017, Rp 225,2 triliun pada 2018, dan Rp 257,2 triliun pada tahun 2019," ujar dia.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menilai, pemerintah kurang mensosialisasikan insentif perpajakan PEN pada awal peluncurannya. Namun, ini sudah mulai diperbaiki pemerintah.

"Terbukti besaran insentif semakin besar dan naik signifikan dalam dua bulan terakhir pada 2020, terutama jenis pajak PPh Badan," kata Fajry kepada Katadata.co.id, Selasa (2/2).

Menurun dia, banyak wajib pajak yang akan memanfaatkan insentif perpajakan pada tahun 2021. Ia menyarankan pemeirntah aga meninjau kembali insentif pajak untuk setiap sektor dan melihat efektivitasnya. "Sektor mana yang sudah bangkit atau malah meningkat saat pandemi, tidak perlu lagi diberikan insentif," ujar dia.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi anggaran PEN hingga akhir tahun 2020 sebesar Rp 579,79 triliun atau 83,4% dari pagu Rp 695,2 triliun. Adapun capaian pada pos insentif usaha dalam program tersebut mencapai Rp 56,12 triliun atau hanya 46,5% dari pagu Rp 120,61 triliun.

Dana PEN 2021 diperkirakan mencapai Rp 553,1 triliun. Program itu terdiri dari bidang kesehatan dengan alokasi anggaran Rp 104,7 triliun, perlindungan sosial Rp 150,96 triliun, program prioritas Rp 141,36 triliun, serta dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi Rp 156,06 triliun.

"Perkiraan anggaran kemungkinan akan bertambah setelah kami memasukan insentif perpajakan," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (27/1).

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...