Ditjen Pajak Pastikan Tak Ada Perubahan Laporan SPT Saat Ada Sistem Core Tax
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan tidak ada perubahan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib pajak saat penerapan Core Tax Administration System atau Core Tax.
“Tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Kamis (25/7).
Sebelumnya, Ditjen Pajak membuat pengumuman mengenai pengelolaan laporan SPT dengan sistem coretax. Dalam pengumuman itu, Ditjen Pajak menyatakan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan).
Dwi meluruskan, kewajiban pelaporan SPT Tahunan mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat (1) yang mewajibkan setiap wajib pajak mengisi SPT. Kewajiban itu berdasarkan pemenuhan syarat subjektif telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif sudah memiliki penghasilan.
Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014 Pasal 18 Ayat (1) membebaskan wajib pajak orang pribadi yang penghasilan neto setahunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari kewajiban melapor SPT.
Memberi Kemudahan bagi Wajib Pajak
Pembebasan itu bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak, dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
“Yang dimaksud pernyataan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh adalah wajib pajak yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (1) PMK 243 Tahun 2014,” kata Dwi.
Ketentuan lain terkait sistem propulated, di mana data pemotongan dan/ atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).
Ditjen Pajak menyatakan bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh pemotong/pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis.
Hal itu tidak menghilangkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Sistem propulated itu merupakan metode pengisian yang disiapkan oleh Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik.
“Prepopulated bukan merupakan cara baru pelaporan SPT Tahunan. Berdasar data yang telah tersaji tersebut, wajib pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah dan akurat,” kata Dwi.
Menurut Dwi, sistem propulated telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu, namun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. “Ke depan, lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain. Perluasan ini akan memudahkan pengisian SPT Tahunan,” katanya.