Heboh PPN Sembako, Sri Mulyani Sebut Jenis Beras & Daging Tanpa Pajak
Pemerintah berencana mengeluarkan bahan pokok atau sembako dalam daftar barang yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan hanya akan memungut PPN sembako atau bahan pokok kategori premium yang dikonsumsi kelompok masyarakat menengah atas.
"Pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum" ujar Sri Mulyani dalam akun resmi Instagramnya, Selasa (15/6).
Ia menegaskan, kebijakan pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, tetapi juga disusun untuk menciptakan asas keadilan. Sri Mulyani mencontohkan beras yang diproduksi di dalam negeri seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN). Namun, menurut dia, beras premium impor seperti beras basmati, shirataki dengan harga jauh lebih mahal dan dikonsumsi masyarakat kelas atas harus dipungut pajak.
"Daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa juga seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak," katanya.
Penerapan pajak untuk bahan pangan kelompok menengah atas, menurut dia, justru mencerminkan asas keadilan dalam perpajakan. "Yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," katanya.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah saat ini justru memberikan banyak bantuan kepada masyarakat kelompok menengah bawah. Bantuan diberikan dalam bentuk modal UMKM, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, hingga internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru.
Pemerintah juga memberikan vaksin gratis dan biaya rawat gratis bagi yang terkena Covid. Ia pun mengajak masyarakat untuk turut mendorong pemulihan ekoomi, antara lain dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan saat melakukan berbagai aktifitas. Protokol kesehatan yang harus dipatuhi paling sedikit mencakup gerakan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Jangan mudah termakan hasutan," ujarnya.
Rencana pengenaan tarif PPN untuk sembako tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Berdasarkan Pasal 4A dalam beleid yang diterima Katadata.co.id tersebut, sembako dihapus dari jenis barang yang tidak dikenai PPN. Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017, sembako yang tidak dikenakan PPN yakni meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, dan telur. Kemudian, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.