Terapkan Pajak Karbon, Pemerintah Perlu Konsultasi Publik

Image title
15 Juni 2021, 14:59
pajak karbon, emisi karbon, karbon trading, karbon, perdagangan karbon, zero carbon, netral karbon
123rf.com/Aleksandr Papichev
Ilustrasi karbon, CO2

Pemerintah masih menyusun aturan mengenai mekanisme nilai ekonomi karbon (NEK) di Indonesia. Salah satu yang diatur yakni seperti mekanisme pungutan atau pajak karbon. Namun, untuk menjalankan kebijakan ini, pemerintah dinilai perlu melakukan konsultasi publik.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa berharap pilihan mekanisme nilai ekonomi karbon dapat mengubah perilaku dan mempercepat pencapaian ekonomi rendah karbon. Terutama dari sektor-sektor yang menjadi sumber penghasil emisi.

Advertisement

Menurutnya, efektivitas untuk instrumen pajak karbon ditentukan harga karbon. Berdasarkan rekomendasi High Level Commission on Carbon Price yang diketuai oleh Prof. Joseph Stiglitz dan Prof. Nicholas Stern, kisaran harga karbon U$ 40-80 per ton pada 2020 dan US$ 50-100 per ton pada 2030

"Saya kira ini yang perlu di-exercise oleh pemerintah," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (15/6).

Oleh sebab itu, Fabby menyarankan agar pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, melakukan konsultasi publik terlebih dahulu mengenai mekanisme pajak karbon. Mengingat banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dalam implementasi tersebut.

Apalagi dari sumber informasi yang ia dapat, pajak karbon ke depan akan diintegrasikan dengan pajak pertambahan nilai (PPN). Ia pun mempertanyakan dasar integrasi ini dengan target penurunan emisi dan dekarbonisasi yang selama ini diupayakan pemerintah.

"Saya baca kalau pajak karbon mau diintegrasikan ke PPN dan lain-lain. Apakah cara ini tepat? Lalu objek pajaknya apa?," kata Fabby.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement