Bukan Hanya Pajak, Ini Jenis Sumber Pendapatan Negara

Image title
23 Agustus 2021, 17:30
Djp merupakan eselon yang berwenang melakukan penarikan pajak sebagai sumber pendapatan negara.
Ditjen Pajak
Djp merupakan eselon yang berwenang melakukan penarikan pajak sebagai sumber pendapatan negara.

Berdasarkan beleid ini, PNBP ialah pungutan yang dibayar individu atau badan tertentu dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya. Hak yang diperoleh negara menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah serta dikelola lewat mekanisme APBN.

Dapat disimpulkan, sumber pendapatan jenis ini mencakup seluruh penerimaan pemerintah pusat yang berasal bukan dari penerimaan perpajakan.

Wewenang dan tanggung jawab terkait pemungutan PNBP dilimpahkan kepada intansi pengelola PNBP yang terdiri atas kementerian atau lembaga dan kementerian yang berfungsi sebagai bendahara umum negara.

Adapun yang termasuk objek PNBP ialah:

  • Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA)

Penerimaan SDA mencakup penerimaan atas SDA minyak dan gas (migas) dan non-migas.

  • Kekayaan Negara yang Dipisahkan

Penerimaan atas kekayaan yang dipisahkan berasal dari keuntungan yang dibukukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

  • Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)

Pendapatan jenis ini diperoleh dari hasil penyediaan layanan berupa penyediaan barang dan jasa, hingga pelayanan administratif.

  • PNBP Lainnya

PNBP lainnya juga diperoleh dengan cara memanfaatkan Barang Milik negara (BMN), seperti sewa tanah dan bangunan.

Pendapatan Hibah

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hibah berarti pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Mengacu pada undang-undang, hibah disebut sebagai penerimaan negara baik devisa atau devisa yang dirupiahkan, jasa atausurat berharga yang diterima dari pemberi hibah, yang tidak perlu dibayarkan kembali dan tidak pula mengikat, baik dari dalam maupun luar negeri.

Suatu hibah diberikan dengan berbagi tujuan, di antaranya mendukung terlaksananya program pembangunan nasional, penanggulangan bencana alam, hingga bantuan kemanusiaan. Untuk itu, hibah yang diterima pemerintah dimasukan ke APBN.

Adapun jenis-jenis hibah, ialah:

  • Hibah Terencana

Hibah jenis ini dijalankan melalui mekanisme perencanan dan dicatat dalam Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH).

  • Hibah Langsung

Hibah jenis ini juga disebut sebagai hibah non-DRKH, yaitu hibah yang dilaksanakan tanpa melalui mekanisme perencanaan.

  • Hibah melalui KPPN

Hibah melalui KPPN, untuk proses penarikannya, dilaksanakan di Bendahara Umum negara (BUN) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan negara (KPPN).

  • Hibah tanpa melalui KPPN

Sesuai namanya, proses penarikan dana hibah jenis ini tidak dilaksanakan di BUN maupun KPPN.

  • Hibah Dalam Negeri

Hibah ini berasal dari lembaga keuangan dan non-keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan asing yang berdomisili dan beroperasi di Indonesia, serta lembaga lain maupun perorangan.

  • Hibah Luar Negeri

Hibah yang diberikan oleh negara asing, lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lembaga keuangan asing, lembaga multilateral, lembaga non keuangan asing, lembaga keuangan berdomisili dan beroperasi di luar negeri, dan perorangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...