Jangan Diabaikan, Ini Fungsi Pajak Bagi Negara
2. Fungsi regulasi
Pemerintah menggunakan pajak sebagai pengaturan kebijakan negara alias kebijakan fiskal, seperti penggunaan pajak bea masuk supaya menekan impor.
Fungsi regulasi mencerminkan kebijakan perekonomian suatu negara, seperti kebijakan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. Ini diatur lewat PP Nomor 23 Tahun 2018 guna mengurangi beban Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sekaligus mengajak pelaku UMKM untuk berkontribusi dalam sistem perpajakan negara.
3. Fungsi stabilitas
Pajak berguna untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan keseimbangan atau stabilitas perekonomian. Dengan begitu, inflasi dan deflasi dapat dikendalikan.
4. Fungsi redistribusi pendapatan
Pembayaran pajak berfungsi untuk menyesuaikan serta menyeimbangkan antara pembagian pendapatan (termasuk pembagian antar pemerintah daerah) dengan kesejateraan warga negara.
Selain itu, fungsi redistribusi pajak sering dikaitkan dengan pemanfaatan pajak untu memperluas lapangan pekerjaan. Luasnya lapangan pekerjaan berjalan beriringan dengan penyerapan tenaga kerja dan berujung pada pemerataan pendapatan masyarakat.
Jenis Pajak
Jenis pajak dikelompokan berdasarkan sifatnya, instansi pemungut, pajak berdasarkan objek dan subjeknya.
- Berdasarkan sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dibagi menjadi pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung merupakan nominal pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak dengan berlandaskan pada surat ketetapan pajak. Sedangkan, pajak tidak langsung merujuk pada pajak yang diberikan pada wajib pajak apabila melakuan suatu perbuatan tertentu, seperti pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
- Berdasarkan instansi pemungut
Berdasarkan instansi pemungutnya pajak dibagi menjadi pajak daerah dan pajak negara. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah kepada warganya, baik yang dipungut Pemda tingkat II maupun tingkat I, seperti pajak hiburan dan pajak restoran.
Sementara, pajak negara merupakan pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat melalui DJP. Adapun contohnya, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh.
- Berdasarkan objek dan subjeknya
Melihat objek dan subjeknya, pajak dibagi menjadi pajak objektif dan pajak subjektif. Pengambilan pajak objektif merujuk pada objeknya, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea materai, dan sebagainya.
Sementara itu, pajak subjektif pemungutannya mengacu pada subjeknya, contohnya pajak kekayaan dan pajak penghasilan.